Ini Tiga Calon Sekda Papua yang Lulus Seleksi Terbuka

Ketua Panitia Seleksi Drs. Akmal Malik, MSi. (Foto: Istimewa)

Oleh: Ignas Doy  I

PAPUAInside.com, JAKARTA— Panitia Seleksi  Terbuka  Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, mengumumkan tiga calon Sekda Papua yang dinyatakan lulus.

Masing-masing REG-101-001-0003 Doren Wakerkwa, SH  (Nilai 74.99), REG-101-001-0004 Drs. Wasuok  Demianus Siep (67.49) dan REG-101-001-0005 Dance Yulian Flassy, SE, MSi  (67.30).

Demikian pengumuman Nomor 005/PANSEL-JPTM /2020, yang disampaikan Ketua Panitia Seleksi  Terbuka  JPTM di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Drs. Akmal Malik, MSi di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

Akmal mengatakan, ketiga calon Sekda Papua ini juga telah lulus tahapan administrasi, penulisan makalah dan  wawancara.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS mengatakan proses seleksi terbuka JPTM Sekda  berlaku secara nasional, yakni akan ditetapkan (dipilih) oleh Presiden.

“Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah Sekda Provinsi, sementara lainnya adalah gubernur. Untuk itu, diperlukan suatu proses seleksi yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan, sebab akan ditanya proses seleksinya betul atau tidak,” kata Bima Haria.

Dalam proses seleksi terbuka JPTM Sekda Papua, tegasnya, Panitia Seleksi sama sekali tak berhak mengintervensi seluruh tahapan.

Untuk itu, kata dia, dari 11 orang calon Sekda Papua yang mendaftar, tersisa 3 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga tes wawancara.

“Jadi sebagai orang pemerintah pusat, kami tak punya kepentingan apapun. Siapa yang nanti jadi Sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” terangnya.

Diutarakan, setelah tes wawancara, Panitia Seleksi hanya akan mengusulkan 3 nama calon Sekda Papua terbaik kepada Gubernur Papua, untuk selanjutnya diteruskan kepada  Presiden melalui Mendagri.

Dikatakan, Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN. “Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun para calon Sekda Papua sudah mengikuti berbagai tes, tapi pertimbangan TPA jelas akan berbeda karena masing-masing anggota akan memiliki pertimbangan dengan melihat rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.

“Semua catatan itu akan dikompilasi untuk disampaikan kepada Presiden, baru kemudian akan diputuskan siapa yang layak ditetapkan dalam jabatan Sekda Papua . Intinya, meskipun proses tes sudah selesai dan ada nilainya, tapi semua itu belum berakhir,” jelasnya. **