Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA–Hakim Wempy William James Duka, SH, MH, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A, Jayapura, disinyalir membuat Keputusan, yang tak memenuhi rasa keadilan pencari keadilan.
Hakim Wempy William James Duka, SH, MH, yang memimpin sidang praperadilan antara pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra dan termohon Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, SIK, MH.
Demikian disampaikan Tim Penasehat Hukum Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, Dr Anthon Raharusun, SH, MH, didampingi Juhari, SH, MH, Iwan Niode, SH, MH, usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A, Jayapura, Rabu (29/5/2024).
Dalam putusan praperadilan menolak permohonan pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra.
Dalam penyidikan perkara ini, tegas Anthon, pihaknhya menyoroti tindakan Penyidik Polda Papua, yang tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ketika menangkap, menahan, menyita dan menetapkan tersangka kepada kliennya. Padahal SPDP itu wajib diberikan kepada pelapor, terlapor ataupun tersangka.
“Sudah sangat jelas, sehingga jika disampaikan menyangkut SPDP, maka semua proses hukum menjadi tidak sah, terutama terkait proses penyidikan terhadap klien kami,” tandas Anthon.
Anthon mengatakan, hakim Wempy William James Duka justru menolak permohonan yang diajukan pemohon, dengan alasan SPDP bukan obyek praperadilan.
Padahal, menurut Anthon, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP adalah obyek praperadilan.
“Kok satu putusan pengadilan bisa menganulir, putusan MK, yang punya kekuatan hukumnya sama dengan undang – undang. Jadi putusan itu, sekali lagi terkait dengan SPDP, yang mana menurut hakim bukan menjadi objek praperadilan,” tanya Anthon.
Oleh karena itu, ujar Anthon, pihaknya bakal melaporkan ke KY, agar menilai dan mendalami terkait putusan itu.
Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam.
Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. **













