Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Delapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarmi periode 2019 – 2024 meminta Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, menunda pelaksanaan pelantikan Caleg DPRD Sarmi, sebagaimana Surat Keputusan (SK) KPU Sarmi No. 156/P1.01.9-Kpt/9110/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sarmi dalam Pemilu Legislatif tahun 2019.
Hal ini disampaikan Pengacara Hukum Hendrik Tomasoa, SH, MH, ketika menyampaikan keterangan terkait kasus 8 anggota DPRD Kabupaten Sarmi yang sementara disidangkan di Kantor PTUN Jayapura di Grand Abe Hotel, Jayapura, Jumat (24/1/2020).
Kedelapan Caleg DPRD Sarmi periode 2019-2024, masing-masing Daniel Wanewar, Mesakh Alfred Fredrik Dimomonmau, Idham, Alberd Kiky Wenggy, Yan Numbre, Korneles Melky Daufera, Agusthina Wenggi dan Alberth Salmon Niniwen.
SK Gubernur Cacat Hukum
Tomasoa menjelaskan, kedelapan Caleg DPRD Sarmi periode 2019 – 2024, tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang sementara disidangkan dalam perkara Nomor 37/G/2019/PTUN. JPR, tanggal 30 Desember 2019.
Menurutnya, SK Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH Nomor 155.2/433/tahun 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Sarmi Periode tahun 2019 – 2024 dinilai cacat hukum.
“Jadi salinan SK Gubernur Papua ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Papua Derek Hegemur dikeluarkan di Sarmi pada tanggal 30 Desember 2019. Ini persoalannya, sehingga SK Gubernur diduga cacat hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, ungkapnya, pihaknya minta Gubernur Papua menunda pelantikan Caleg DPRD Sarmi menunggu hingga keputusan PTUN Jayapura inkrah atau sah.
Pengalihan Suara
Selain itu, terangnya, delapan Caleg DPRD Sarmi memiliki bukti-bukti berdasarkan C1 Plano terkait pengalihan suara dari masing – masing Caleg.
Ia mengutarakan, Caleg yang diambil suaranya diantaranya Daniel Wanemar dari Partai Demokrat yang mendapat perolehan suara yang cukup dan memenuhi syarat terpilih sebagai anggota DPRD Sarmi. Tapi justru diambil dan dialihkan suaranya oleh KPU Sarmi dan diserahkan kepada Jumriati dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya, Mesak Alfred Fredrik Dimomonmau dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga suaranya mencukupi, justru dialihkan ke Cholisnatin dari Partai Perindo.
Idham dari PPP perolehan suaranya juga dialihkan oleh KPU Sarmi kepada H Taswin dari partai yang sama yakni PPP.
Albert Kiky Wenggy dari Partai Demokrat suaranya diambil dan diserahkan kepada Nurjanah dari PKB. Yan Numbre dari PAN suaranya dialihkan ke Stevi Rudolf Soeting.
Korneles Melky Daufera dari PDIP suaranya dialihkan ke Aranus Maniwa dari Perindo. Selanjutnya Agusthina Wenggy dari Partai Demokrat suaranya dialihkan ke Nurdin dari PBB serta Alberth Salmon Niniwen dari Partai Hanura suaranya dialihkan ke Kornelius Palobo dari PBB. **