Gubernur Papua Bakal Praperadilkan KPK

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening (kanan), didampingi Aloysius Renwarin (kiri). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua menempuh langkah hukum, untuk praperadilkan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Demikian dijelaskan Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, didampingi Aloysius Renwarin, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (14/9/2022).

Rening menerangkan, pihaknya sedang mempersiapkan untuk praperadilkan KPK, jika dimungkinkan, sehubungan dengan penetapan tersangka Gubernur Papua tanpa meminta keterangan terlebih dahulu.

Rening menjelaskan banyak kasus praperadilan yang terjadi misalnya kasus Budi Gunawan, lalu mantan Ketua BPK.

“Harusnya orang yang belum diperiksa tak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka (KPK) sangat tahu, tak boleh ada penetapan tersangka kalau belum diminta keterangannya,” ujarnya.

Menurut Rening, kasus dugaan gratifikasi, yang dituduhkan kepada Lukas Enembe tak beralasan, karena uang senilai Rp 1 miliar yang disetorkan ke rekening pribadi Lukas Enembe adalah uangnya sendiri.

Rening menjelaskan, dana Rp 1 miliar ditransfer oleh kerabat dekat Lukas Enembe bernama Tonolaka. Padahal Tonolaka ini adalah seorang pendeta yang sangat dekat dengan Gubernur Papua. Saat itu, dia diminta untuk mentransfer uangnya Rp 1 miliar.

“Uangnya itu ada di kediaman Pak Gubernur. Bagaimana bisa dikatakan gratifikasi? Unsur menerima hadiah atau janji tak terbukti, sehingga dengan dasar ini gratifikasi tak terpenuhi,” tandas Rening. **