PAPUAINSIDE.ID, ILAGA — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa penurunan alokasi Dana Desa tahun 2026 bukan merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Puncak, melainkan dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Meki Nawipa saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak untuk penanganan serta pemulihan pascakerusuhan yang terjadi saat sosialisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak,Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026).
Dalam kunjungannya, Gubernur Papua Tengah didampingi Wakil Gubernur Deinas Geley. Keduanya terlebih dahulu meninjau sejumlah fasilitas pemerintahan yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan pada Selasa (11/8/2026), sebelum menghadiri kegiatan sosialisasi mengenai dampak efisiensi dan penurunan anggaran Dana Desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Ketua MRP Papua Tengah, Danrem, Kabinda, unsur Forkopimda Kabupaten Puncak, kepala OPD, para kepala distrik, serta kepala kampung, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni.
Meki menjelaskan, perubahan alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun 2024 mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, tahun 2025 mengacu pada PMK Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan tahun 2026 mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Desa di Papua Tengah. Penurunan tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
“Di tahun 2024, Dana Desa di Provinsi Papua Tengah mencapai di atas Rp1 triliun untuk dibagikan kepada 1.172 kampung. Begitu juga tahun 2025, Dana Desa masih di atas Rp1 triliun. Namun pada tahun 2026, dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, Dana Desa mengalami penurunan sebagai dampak dari efisiensi,” kata Meki.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 alokasi Dana Desa di Provinsi Papua Tengah berada di bawah Rp1 triliun, yakni sekitar Rp554 miliar untuk 1.172 kampung di delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Meki menyebutkan, secara keseluruhan terjadi efisiensi yang cukup besar terhadap Dana Desa di Papua Tengah. Ia memperkirakan penurunan tersebut berada pada kisaran 58 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.
“Di tahun 2024, satu kampung biasa mendapatkan dana di atas Rp1 miliar. Begitu juga tahun 2025. Namun pada tahun 2026 tidak bisa lagi seperti itu karena adanya pengurangan anggaran. Uang ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Puncak,” jelasnya.
Gubernur juga membandingkan alokasi Dana Desa sejumlah kabupaten di Papua Tengah. Ia menyebut Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya termasuk daerah yang memperoleh alokasi relatif besar pada tahun 2026.
“Di Kabupaten Paniai ada 216 kampung, sementara Kabupaten Puncak memiliki 206 kampung. Namun Paniai mendapatkan sekitar Rp92 miliar, sedangkan Puncak mendapatkan Rp103 miliar,” ujarnya.
Karena itu, Meki meminta para kepala kampung dan masyarakat memahami bahwa perubahan alokasi Dana Desa merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat.
“Terima kasih banyak. Orang Puncak sudah menjaga keamanan walaupun situasi kemarin cukup berat. Tetap jaga keamanan karena ini daerah kita bersama,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pengurangan Dana Desa bukan dilakukan oleh gubernur, bupati, maupun kepala dinas terkait.
“Jadi bukan pemotongan oleh gubernur, bupati atau kepala BPMK. Ini merupakan aturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” tegasnya. ** (Diskominfo Puncak)













