Oleh: Ignas Doy |
Papuainside.com, Jayapura—Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Raperda Non APBD dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPR Papua, Kota Jayapura Senin (16/9).
Sidang dipimpin Ketua DPR Papua Yunus Wonda, didampingi seluruh anggota DPR Papua. Turut hadir Forkopimda Provinsi Papua dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Papua.
Gubernur Enembe dalam pidato pengantarnya mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2018 ini, merupakan wujud kinerja Pemerintah Provinsi Papua tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2013-2018, dan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan periode selanjutnya.
Gubernur menjelaskan, pihaknya mengawali substansi laporan ini dengan menjelaskan pelaksanaan kebijakan keuangan daerah Provinsi Papua, yang meliputi kinerja pendapatan, kinerja belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018.
Menurutnya, adapun kinerja penyerapan pendapatan daerah berlangsung cukup efektif dengan realisasi sebesar 96 44 persen. Bila dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2017 maka realisasi Pendapatan tahun anggaran 2018 mengalami kenaikan sebesar 3,71%.
Untuk periode 2013-2018, jelasnya, rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah dalam kurun waktu tersebut, meningkat 11 persen setiap tahun.
“Hal ini menunjukan bahwa kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan serta merealisasikan pendapatan sudah baik,” ungkapnya.
Dikatakan, demikian pula pengelolaan belanja daerah, dengan memperbandingkan antara anggaran belanja yang direncanakan dan direalisasikan di akhir tahun juga menunjukan kinerja yang baik. Dimana realisasi penyerapannya mencapai 89,66 persen.
Pencapaian realisasi belanja ini dikarenakan adanya optimalisasi belanja dan efesiensi belanja yang didukung dengan penguatan pengawasan pelaksanaan APBD tahun 2018 melalui pengawasan internal dan eksternal. Terkait pengelolaan pembiayaan pembangunan daerah Provinsi Papua, tetap mengoptimalkan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan dalam rangka pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Gubernur mengutarakan, berdasarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, selanjutnya akan dijelaskan pula kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi Papua, mencakup
Pertama, penyelenggaraan urusan desentralisasi yang dilaksanakan oleh SKPD dikelompokkan menurut urusan pelayanan wajib, pelayanan wajib non dasar, urusan penunjang dan urusan pilihan.
Secara umum capaian kinerjanya menurut hasil evaluasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan dimana tahun 2013 mendapatkan nilai C meningkat menjadi nilai B pada tahun 2018 atau predikat baik.
Kedua, penyelenggaraan tugas pembantuan, dilaksanakan oleh SKPD-SKPD yang mendapatkan sumber anggaran dari Kementerian dan Lembaga terkait dari pemerintah pusat, dikelompokan dalam 3 (tiga) sumber dana yaitu dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) cenderung bertambah dari tahun ke tahun.
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua semakin meningkat.
“Meskipun demikian dalam pengelolaanya perlu diupayakan berbagai perbaikan, agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Papua,” terang Gubernur.
Ketiga, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, merupakan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh mitra kerja pembangunan daerah atau program bantuan internasional dari beberapa negara sahabat yang setiap tahunnya meningkat, dilaksanakan di Provinsi Papua.
Pada sidang Paripurna DPRP saat ini, tutur Enembe, diajukan pula beberapa Ranperda Non APBD dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk dibahas dan ditetapkan dalam untuk masa sidang saat ini, yaitu Ranperdasus tentang Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP melalui Jalur Pengangkatan, Ranperdasi tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Irîan Bhakti menjadi PT Irian Bhakti Mandiri, Ranperdasi tentang Nama Jembatan Papua Bangkit Hamadi Holtekamp dan Ranperdasi tentang Pemberian Nama Kompleks Olah Raga Lukas Enembe di Kampung Harapan Sentani, Kabupaten Jayapura. **