Gara-gara Belatung, Penjual Makanan di Karubaga Didenda Rp 5 Juta

(lingkaran merah) belatung yang ditemukan dalam makanan yang dibeli seorang warga di Karubaga, Tolikara. (foto: Humas Polres Tolikara)
banner 468x60

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAinside.com, TOLIKARA – Kepolisian Polres Tolikara memfasilitasi penyelesaian denda adat antara penjual makanan tidak layak konsumsi dan konsumen yang terjadi, Sabtu, (25/20) lalu.

banner 336x280

Dalam denda adat itu korban meminta penjual bersangkutan untuk membayar denda sebesar 5 juta rupiah.

Kepala Jaga Sat.Samapta Brigadir Satria E Wiyanto melalui reales humas Polres mengatakan masalah tersebut telah ditangani dan diselesaikan.

“Kepolisian meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan dan kami mengimbau seluruh keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif,” ujarnya.

Dari pertemuan, penjual sepakat membayar denda adat sebesar 5 juta rupiah kepada para konsumen yang terlanjur membeli makanan tidak layak tersebut.

Pihak kepolisian berharap hal serupa tidak terulang kembali, dan masalah yang telah diselesaikan agar tidak diungkit lagi. Hal itu diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak.

“Jika kasus ini masih terulang kembali maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kasus penjualan nasi telur yang sudah berbelatung ini terjadi di Desa Giling Batu, Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara.

Kejadian berawal ketika korban Deki Wandik seorang ibu rumah tangga membeli nasi telur tersebut untuk dikonsumsi ke dua anaknya yang berumur 2 dan 5 tahun.

Namun saat hendak memakan nasi bungkus tersebut anaknya yang berumur 5 tahun melihat beberapa belatung dalam makanan itu dan kemudian memanggil ibunya.

Tidak menunggu lama, Deki pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat. **

banner 336x280