Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, Jayapura –Polres Sarmi berhasil mengamankan 4 orang DPO kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sarmi AKP Supriadi Salim, SH dengan melibatkan 8 personil gabungan, Minggu (2/2/2020) dini hari.
Dari data kepolisian, para pelaku yang diamankan yakni Amri (31), Bayu (41), Efendy (63) dan Ahmad (51) merupakan warga Kabupaten Biak yang setelah melakukan pencurian langsung melarikan diri ke Kabupaten Sarmi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan ke empat pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Sarmi sambil menunggu penjemputan dari personil Polres Biak Numfor.
Kata Kamal, penangkapan bermula Sabtu 1 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 WIT. “Setelah dilakukan koordinasi untuk mencari tempat persembunyian pelaku, sekitar pukul 03.00 WIT posisi keberadaan 4 orang pelaku telah di ketahui, yaitu di salah satu rumah kos yang beralamatkan di Jalan Kelapa Satu Sarmi,” ujar Kamal, Minggu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Biak tersebut. “Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sarmi untuk diamankan,” lanjutnya.
Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah uang sebesar Rp. 32.997.000.
Kasus tersebut akan ditangani Polres Biak Numfor karena kejadian pencurian tersebut terjadi di Kabupaten Biak Numfor. **