Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kantor Yulianto, SH, MH & Associates selaku Kuasa Hukum Gunawan Suadisurya, melaporkan ke Polda Papua terkait mafia tanah, yakni pencaplokan tanah yang berlokasi di Kompleks Kantor Sinode GKI di Tanah Papua di Jalan Argapura No. 15, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Masing-masing pihak Sinode GKI di Tanah Papua dan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura.
Demikian disampaikan Yulianto, SH, MH, didampingi Yosi Pangandaran, SH di Jayapura, Jumat (2/9/2022).
Yulianto mengatakan, kliennya adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00542/Argapura seluas 657 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00543/Argapura seluas 1.516 m2.
Namun, kedua bidang tanah milik kliennya telah dimanipulasi dan dicaplok oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi dan besar kepada Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua,” tukasnya.
Dikatakan pihaknya berjuang keras dan tanpa menyerah, walaupun menghadapi rintangan yang besar dan memang sejak awal pihaknya yakin ada sesuatu yang tidak benar dalam proses sertifikat atas hilangnya keberadaan tanah milik kliennya, yang diduga melibatkan Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura inisial RW dan Ketua Sinode GKI Papua serta melibatkan pihak kepala suku dari adat yang melepaskan tanahnya kepada GKI Sinode di Tanah Papua.
Ia mengatakan, dengan adanya Surat Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua Nomor: MP 01.03/1835-91/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang intinya penyampaian Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor : 74/SK.91.MP.01.02/VIII/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor: 613/Argapura tanggal 3-11-2018, Surat Ukur Nomor: 04/Argapura/2018 tanggal 17-10-2018 luas 10.135 m2 atas nama Kantor Sinode GKI di Tanah Papua, kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, diharapkan dengan semakin terang benderangnya kasus ini, apalagi ini kali pertama pencabutan sertifikat yang dilakukan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua.
“Momentum ini merupakan pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek tidak benar dalam permasalahan dugaan mafia tanah di Papua. Bahwa selama ini banyak masyarakat yang dirugikan, karena adanya diduga oknum-oknum dari ATR/BPN, namun tidak terungkap,” ujarnya.
Dikatakan pihaknya telah berhasil dan meyakinkan pihak Polda Papua sejak awal, karena ada manipulasi data terkait dengan yang terjadi terhadap kliennya.
Menurutnya, permasalahan tanah di Kota Jayapura itu seperti gunung es, banyak permasalahan yang ada terkait kepemilikan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, namun ada intervensi dan dikendalikan oleh oknum-oknum ATR/BPN.
Ia menerangkan, permasalahan tanah Gunawan Suadisurya dalam pantauan dan menjadi atensi Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor kepada Presiden, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung.
Hal ini untuk memberi semangat dan harapan baru kepada masyarakat Papua, yang memiliki permasalahan pertanahan.
“Perjuangan harus tetap dilanjutkan, untuk memperoleh haknya yang telah diambil oleh pihak yang bukan miliknya.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya mengharapkan Polda Papua menindaklanjuti pemberantasan mafia tanah dengan melakukan proses hukum dugaan pidananya yakni membuat surat keterangan palsu untuk pembuatan akta otentik dan peyerobotan tanah. **














