Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Memenuhi Syarat Dukungan

Bakal Calon Anggota DPD RI, H. Kumar, ketika menyerahkan syarat dukungan kepada Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar, SH. (Foto: Humas KPU Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, masing-masing H Kumar dan Nur David Permana.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi  Papua Zandra Mambrasar, SH, ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Kelapa II, Entrop, Kota Jayapura, Kamis (5/1/2023).

Zandra  mengatakan, dari 14 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua, yang telah mengambil Akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tapi baru dua calon anggota DPD RI Dapil Papua yang menyerahkan syarat dukungan.

Diketahui, KPU Provinsi Papua membuka penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Dapil Papua tanggal 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 selambat-lambatnya pukul 23.59 WIT.

Dikatakan Zandra, kedua bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua berkasnya telah diperiksa dan dinyatakan lengkap,  sehingga sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU Papua menyerahkan tanda terima dan berita acara penerimaan penyerahan syarat dukungan pemilih kepada kedua bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua tersebut.

Kemudian tahapan berikutnya tanggal 9-22 Januari 2023 dilakukan verifikasi administrasi.

Zandra menjelaskan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI tahun 2024 Provinsi Papua yaitu syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT 786.880 dan jumlah dukungan 1.000 memperebutkan jatah 4 kursi anggota DPD RI Dapil Papua.

Syarat sebaran Kabupaten/Kota jumlah Kabupaten/Kota 9 Kabupaten/Kota dan jumlah sebaran 5 Kabupaten/Kota

Bakal Calon Anggota DPD RI, Nur David Permana, ketika menyerahkan syarat dukungan kepada Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar, SH. (Foto: Humas KPU Papua)

Beberapa Kendala

Kumar menuturkan, untuk pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya, karena menggunakan Silon, sehingga membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang paham IT.

“Inilah beberapa kendala kita artinya bahwa kedepan menjadi masukan, agar waktu lebih panjang, karena kita diambang keragu-raguan akibat lambat turunnya Perppu Pemilu, sehingga kami juga harus mendesain persebaran di 15 Kabupaten/Kota. Ini yang menghambat waktu kita. Begitu Perppu Pemilu turun ternyata Provinsi Induk hanya 5 Kabupaten/Kota persebaran yang disyaratkan. Jadi datanya harus diolah ulang,” terangnya.

Meski demikian, tandasnya, pada prinsipnya timnya tetap bekerja secara maksimal. Akhirnya memenuhi syarat dukungan, untuk melaksanakan tahapan lebih lanjut.

Nur David Permana mengatakan pihaknya berniat mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua.

“Harapannya kami diberi amanah oleh masyarakat di 9 Kabupaten/Kota, kemudian kami akan mengawal aspirasi-aspirasi dan merangkul semua elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lain-lain, sehingga mereka punya aspirasi kami dapat kawal dengan baik,” tandasnya.

Sanksi Pidana

Komisioner Bawalu Papua Anugrah Fatah menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, pihaknya berharap peran aktif dari petugas penghubung  dari bakal calon anggota DPD RI yang sudah menyerahkan dukungan,  supaya setelah menyerahkan dukungan mereka harus aktif dan terus berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Papua, karena setelah penyerahan nanti akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi.

Dikatakan dalam tahapan verifikasi administrasi pasti banyak hal yang dibutuhkan oleh KPU Papua. Kedua,  pihaknya menghimbau kepada bakal calon anggota DPR RI Dapil Papua,  yang sudah menyerahkan dukungan tak ada pencatutan nama dukungan.

“Yang sebenarnya orang tak mendukung, tapi dicatut namanya dalam dukungan itu. Kenapa kami mewanti-wantu, karena ada sanksi pidana,” tegas Fatah. **