DPA Jayawijaya Rp 1,3 Triliun

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi saat memimpin apel penyerahan DPA Jayawijaya Tahun Anggaran 2021. (Foto: Vina Rumbewas/Papuainside)

Oleh: Vina Rumbewas  I

PAPUAInside.com, WAMENA—Keseluruhan APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Hal ini dipaparkan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi dalam sambutannya pada acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2021 di Halaman Gedung Otonom, Jayawijaya, Jumat (26/02/2021).

“Saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada kita sekalian, karena ditengah pandemi Covid-19 kita tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” ungkap Bupati Banua saat memimpin apel.

Menurutnya, penyusunan APBD dan penyerahan DPA-SKPD tahun 2021 mengalami keterlambatan yang disebabkan penyesuaian terhadap perubahan seluruh aturan pengelolaan keuangan daerah, dimana PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020, serta ketentuan lainnya.

Meskipun penyerahan DPA-SKPD tahun ini lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun ia berharap OPD tetap semangat dan terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan program, agar penyerapan anggaran tahun 2021 dapat dimaksimalkan.

Ia juga mengatakan, dari hasil evaluasi terhadap Raperda APBD Jayawijaya oleh Tim Provinsi pada 17 Februari 2021 lalu, terdapat beberapa koreksi, baik terhadap penggunaan nomenklatur program dan kegiatan, penggunaan kode rekening dan kode belanja, serta masih perlu dilakukannya penyesuaian struktur organisasi menurut Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rancangan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Setelah penyerahan DPA pada hari ini, saya harap pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan pengguna barang segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing SKPD  dengan berpedoman pada berbagai ketentuan pengelolaan keuangan dan ketentuan lainnya terkait pengadaan barang dan jasa, agar kita dapat mengefektifkan waktu yang ada secara optimal,” paparnya.

Bupati berharap, tidak ada lagi kegiatan di tahun anggaran 2021 yang terlambat ditenderkan, karena pada tahun sebelumnya masih ada kegiatan yang terlambat ditenderkan.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh terjadi lagi di tahun 2021. Waktu yang ada kita manfaatkan secara efektif, agar seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hingga selesai dan tepat waktu,” pungkasnya. **