Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura—Empat WNA Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Senin (2/9) karena diduga terlibat aksi demo di Kota Sorong, Papua Barat.
Ujo Sujoto. Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam siaran pers menuliskan pendeportasian terhadap 4 (empat) orang Warga Negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Walikota Sorong 27 Agustus 2019 lalu.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto, seperti dilansir wartaplus.com mengatakan keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Menurutnya, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini, masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.
“Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku namun kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal,” ujarnya.
Saat berada di Kota Sorong keempat orang asing tersebut melihat aksi demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme dan langsung diamankan. ‘’Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti aksi demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa adalah festival budaya,’’ jelasnya.
Keempat warga tersebut dideportasi lewat Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Empat WNA Australia yang dideportasi adalah, Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36),Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Tiga diantaranya akan terbang pukul 22.25 WIT menggunakan pesawat Qantas QF44 sementara Ms. Davidson Cheryl Melinda akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 dengan menggunakan Virgin Australian Airline pukul 15.45 Wita. **