Dianiaya Pakai Samurai, Jari Tangan Korban Putus

Pelaku FM saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Abepura. (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemuda berinisial FM (37) warga Kotaraja menganiaya korban atas nama Arwin (41) memakai samurai hingga dua jari tangan kiri korban putus.

Penganiayaan dilakukan FM, ketika dipengaruhi minuman keras (miras).

Pelaku mendatangi korban di Perumahan Jaya Griya Delta, Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (20/2/2022) pagi.

Setelah menerima laporan polisi, FM  kemudian ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura, Selasa (22/2) kemarin.

Ia ditangkap di Kompleks Hotel Bunga Youtefa, Abepura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, STrk dan Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di Mapolsek Abepura, FM mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuannya, saat kejadian dirinya dalam pengaruh miras dan datang kepada korban, untuk meminta upah kerjanya yang tidak sesuai kesepakatan awal antara dirinya dengan korban.

“Karena dalam pengaruh miras dan terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, kemudian korban masuk kedalam rumah dan mengambil sebuah pedang samurai miliknya.

Setelah itu kembali cek-cok, sehingga pelaku merampass samurai milik korban dan posisi saat itu korban menaruh tangan kirinya di atas meja, lalu pelaku langsung mengayunkan samurai satu kali ke tangan kiri korban, sehingga jari telunjuk dan jari tengahnya putus sebagian,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Atas perbuatannya pelaku FM dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Abepura. **