Oleh: Humas Polda Papua I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di Provinsi Papua saat pandemi Covid-19 tertanggal 14 November 2020, mendapat tanggapan positif dari Ketua Dewan Paripurna Daerah (Deparda) Provinsi Papua Nico Mauri.
“Maklumat Pak Kapolda Papua harus ditaati dan diterima baik oleh masyarakat, guna menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Nico Mauri, Jumat (20/11/2020).
Nico Mauri menyampaikan Maklumat Kapolda Papua merupakan satu bagian untuk mengontrol semua komponen masyarakat dan juga lembaga-lembaga terkait.
Diketahui, rencana MRP melakukan RDPU merupakan langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua dari lima wilayah adat di Papua. Masing-masing Tabi, Saereri, La Pago, Mee Pago dan Animha.
Dengan adanya RDPU, ujarnya, menyebabkan kerumunan massal dan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dengan 3 M+ 1 T yaitu menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan tak berkerumun, agar tak muncul klaster-klaster baru Covid-19, khususnya di Papua.
Selaku anak asli Papua, terangnya, pihaknya mengapresiasi Maklumat Kapolda Papua sebagai langkah, untuk mencegah penyebaran Covid- 19 dan menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami juga mendukung evaluasi Otsus serta keberlangsungan Otsus di Papua, agar kita semua dapat hidup dengan baik bagi kesejahteraan orang asli Papua,” imbuhnya.
Selain itu, ujarnya, dalam waktu dekat ini masyarakat Papua akan menyambut hari raya Natal dan Tahun baru.
“Mari kita menyambut natal dan tahun baru dengan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama, membangun kebersamaan serta saling mengasihi satu dengan yang lain,” katanya. **
Editor: Makawaru da Cunha














