Oleh: Nethy DS| PAPUAInside.com, KARUBAGA— Bupati Tolikara Usman G Wanimbo menginstruksikan semua pimpinan OPD untuk tidak memproses semua kegiatan yang dananya bersumber dari DAK.
Peringatan ini sebagai respon surat dari Kementerian Keuangan RI terkait penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK fisik.
‘’Setiap OPD yang mengelola dana DAK harus memperhatikan hal ini baik-baik, jangan ada yang melanggar karena nanti akan bermasalah dengan pihak ketiga. Saya tegaskan jika ada OPD yang melanggar perintah ini maka OPD tersebut yang akan bertanggung jawab dengan pihak ketiga. Memang ini keputusan yang kurang enak bagi OPD pengelola DAK, tapi kita semua harus memahami kondisi bangsa saat ini yang sedang mengalami masalah besar terkait dengan pandemic covic-19,’’ tegas Bupati Wanimbo dalam rilis yang diterima PAPUAInside.com.
Kepala Bappeda Tolikara Muflih Musaad menegaskan, adanya instruksi tersebut, otomatis seluruh program, kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK fisik tahun anggaran 2020 kecuali bidang kesehatan dan pendidikan akan dipending dan tidak akan dilelang atau dijalankan.
‘’Sebenarnya saat ini kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK fisik dalam persiapan untuk dilelang, namun karena ada pandemic covid-19 virus corono ini menyebabkan terjadi penundaan. Jadi kalau sudah diinstruksikan Bapak Bupati untuk tidak memproses kegiatan yang bersumber dari DAK fisik, harus menjadi atensi semua pimpinan OPD pengelola DAK,’’ jelasnya.
Memang dari sisi perencanaan, kata Muflih kebijakan ini sangat mempengaruhi target kinerja pembangunan tahun 2020, namun karena ini sudah menjadi kebijakan nasional sehingga kita juga harus menyesuaikan dan merevisi kembali target kinerja pembangunan yang sudah kita tetapkan sehingga tidak terjadi defisit kinerja sebagai konsekuensi dari alokasi anggaran yang berkurang, khususnya yang bersumber dari DAK fisik diluar DAK kesehatan dan pendidikan. ‘’Jadi nantimya dalam APBD Perubahan kita akan melakukan penyesuaian program/kegiatan dengan alokasi anggaran,’’ jelasnya. **