Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan Spei Yan Bidana, ST, MSi menilai, pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua sejak 2001, terjadi paradigma pembagunan yang kebablasan dan tidak mengikuti tata kelola pemerintahan yang sebenarnya. Akibatnya, peran kepala distrik yang dulu sangat sentral dan sebagai sosok pemimpin yang kredibel dan disegani menjadi hilang.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Spei dalam arahannya saat membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi 34 Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2025, Senin (5/5/2025 di Hotel Maxone, Kota Jayapura.
“Ini mungkin Diklat Kepala Distrik paling pertama di Papua. Saya melihat, di Papua ini orientasi kepamongprajaan para kepala distrik itu belum berjalan normal. Karena itulah, saya minta Pak Kabag Tatapem merancang Diklat ini supaya membagi ilmu dan membekali bapak ibu tentang tugas pokok dan fungsi sebagai kepala pemerintahan di distrik agar tahu apa yang seharusnya dilakukan,” kata Bupati Spei.
.

Para peserta Diklat Kepamongprajaan bagi 34 Kepala Distrik di Hotel MaxOne, Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura, Senin (5/5/2025). (Foto: Humas Pemkab Pegubin)
Menurut Spei, selama 2025-2030 di periode kepemimpinnnya, ia akan memaksimalkan peran dan wewenang kepala distrik. Dimana semua kepala distrik berperan dan bertanggung jawab penuh pada semua persoalan pembangunan di seluruh kampung di wilayah pemerintahannya. Baik itu masalah penggunaan dana desa, pelayanan pemerintahan, maupun pelayanan publik seperti pendidikan, dan kesehatan.
“Kepala distrik menjadi penanggung jawab utama jadi harus pastikan semua sektor berjalan normal. Selama ini fungsi itu tidak berjalan, tak ada koordinasi kepala kampung dan kepala distrik, atau Puskesmas dan kepala sekolah dengan kepala distrik. Saya sudah perintahkan Sekretariat Daerah buat surat edaran lalu buat Perbup dan ditingkatkan menjadi Perda yang isinya membuat pelimpahan seluruh kewenangan kepada para kepala distrik,” ujar lulusan UGM Yogyakarta ini.
Spei menegaskan, kewenangan kepala distrik yang harus dijalankan ialah ikut mengawasi kinerja kepala kampung, kepala Puskesmas dan kepala kampung. Kemudian, secara berkala melakukan evaluasi dan memberi laporan kepada bupati terkait kinerja mereka.
“Nah bagaimana kalian bisa awasi kinerja mereka, kalau kalian kepala distrik tidak ada di tempat? Mulai sekarang duduk dan bekerja di distrik. Awasi dana BOK dan BOS yang selama ini banyak disalahgunakan karena anggap itu uang pribadi kepala Puskesmas dan kepala sekolah,” tuturnya.

Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST, MSi, saat upacara pembukaan Diklat Kepamongprajaan bagi 34 Kepala Distrik di Hotel MaxOne, Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura, Senin (5/5/2025). (Foto: Humas Pemkab Pegubin)
Ia menilai, implementasi Otsus dengan kewenangan yang kebablasan dan dana yang diberikan membuat banyak kepala distrik, kepala sekolah, kepala Puskesmas dan kepala kampung tinggalkan tugas lalu ke Oksibil untuk urusan pencairan uang.
“Ini sangat miris. Saya sudah ikuti, beberapa kepala distrik itu turun satu dua hari di distrik lalu langsung turun ke Sentani berbulan-bulan. Ada yang belum turun karena bilang ada ancaman. Jadi saya minta setelah Diklat ini, dapat pengetahuan ini dengan baik, turun tinggal di sana pastikan semua pelayanan berjalan,” pesan politisi PDI Perjuangan ini.
Spei menambahkan, hal urgen lain yang harus menjadi tugas para kepala distrik ialah membenahi kinerja para kepala kampung dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa. Sebab ia mengaku sangat kecewa dengan para kepala kampung yang sangat konsumtif dan tidak mengalokasikan dana bagi pemberdayaan masyarakat.
“Sejak 2016 Dana Desa mulai berlaku, mungkin sudah mau Rp 3-4 triliun sudah diterima 277 kampung di Pegunungan Bintang. Tapi tak ada pembangunan di desa yang terlihat. Karena orang belum paham menggunakan dana itu untuk membangun kampung,” tuturnya. **