Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Covid 19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 miliar.
Penetapan dilakukan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, salah satunya melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Polda Papua telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka kepada Bupati Mambermo Raya pada Senin 28 Juni 2021.
Namun saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan proses hukum Bupati Mamberamo Raya.
“Yang bersangkutan belum kami tahan, sebab masih menunggu persetujuan dari Mendagri, dan jika surat izin sudah terbit, maka yang bersangkutan akan langsung ditahan,” kata Kapolda Papua, Irjen. Pol. Mathius Fakhiri, Selasa (29/06/2021).
Sebelumnya, pada 20 Mei 2021 Polda Papua telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Mamberamo berinisial SR.
Polda Papua sebelumnya mengungkapkan bahwa dana pengelolaan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 23. 890.790.000, namun yang diserahkan dan digunakan tim gugus tugas hanya senilai Rp 20.737. 690.000.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Tak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka baru.
“Dalam waktu dekat ini pasti ada penetapan tersangka baru. Kasus ini menjadi atensi dari pimpinan sehingga akan diungkap secara transparan,” kata Ricko Taruna.
Kasus ini tercium setelah, hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua, yang mana ditemukan terkait penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3. 153. 100.000. **














