Bupati Elvis Tabuni: Dana Desa Kabupaten Puncak TA 2026 Berkurang Rp 51,58 M dari TA 2025

Kondisi terkini Kantor Bupati Puncak pasca dibakar massa Selasa (11/08/2026). (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA—Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara khusus mengenai kondisi penyaluran Dana Kampung tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak, saat rapat koordinasi terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak untuk penanganan serta pemulihan pascakerusuhan yang terjadi saat sosialisasi penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 di Kabupaten Puncak,Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/08/2026).

Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Puncak menerima realisasi Dana Desa sebesar Rp154.743.813.800. Sementara pada tahun 2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak sebesar Rp103.161.395.000. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp51.582.418.800, atau sekitar 33,33 persen, dibandingkan tahun 2025. “Artinya, jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi pengurangan sekitar Rp51,58 miliar atau sekitar 33,33 persen,” ujar Elvis.

Ia menegaskan bahwa pengurangan tersebut bukan merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak ataupun keputusan Bupati Puncak, melainkan ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Puncak pada prinsipnya menjalankan dan menyalurkan Dana Kampung sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Karena total anggaran Dana Desa tahun 2026 berkurang, maka jumlah yang diterima masing-masing kampung juga dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Bupati Elvis, Pemerintah Kabupaten Puncak tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. “Yang dapat kita lakukan adalah memastikan Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat dipahami bersama sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten atau Bupati Puncak.

Elvis mengatakan kejadian yang terjadi pada 11 Agustus 2026 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap perbedaan pendapat dan persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang baik.

“Pemerintah juga akan terus berusaha memberikan informasi yang terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai Dana Kampung dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley juga meninjau kondisi sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak yang mengalami kerusakan dan terbakar akibat kericuhan.** (Diskominfo Puncak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *