Image  

Berkas PH, Tersangka Rusuh Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kerusuhan menyisahkan kehancuran, tanpak puing bangunan yang menyisahkan kerusakan parah karena dibakar dalam aksi demo nerujung rusuh di Wamena 23 September 2019 lalu. (foto: Vina Rumbewas)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAinside.com, WAMENA— Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayawijaya telah melimpahkan berkas salah satu tersangka rusuh Wamena 23 September lalu ke Kejaksaan pada Kamis (07/11).

Tersangka PH (16) dikenakan undang-undang darurat karena dalam video yang didapat kepolisian tersangka kedapatan membawa alat tajam, akibatnya yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“PH saat kerusuhan ikut melempar juga, kalau hanya merusak ancamannya hanya lima tahun enam bulan, kalau undang-undang darurat ini ancamannya 10 tahun supaya ada efek jera sehingga dikenakan ancaman hukuman maksimal paling berat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi kepada wartawan, Kamis (07/11)

Karena PH masih dibawah umur sehingga kepolisian memprioritaskan untuk dipercepat proses hukumnya terkait masa penahanan yang terbatas, begitu juga perlakuannya pun harus khusus.

Selain berkas PH yang telah masuk P21, di hari yang sama dua tersangka yang juga masih dibawah umur AMO (16) dan RA (16) dilakukan diversi atau penyelesaian pidana.

“Status AMO dan RA ini sudah dianggap selesai sehingga dikembalikan ke keluarga. Dalam proses mekanisme diversi mengundang semua pihak baik dari jaksa, lapas, orang tua duduk bersama melalui mekanisme diversi,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait kerusuhan 23 September lalu, total ada 18 tersangka yang telah disidik dengan rincian 13 orang dewasa dan tiga orang anak-anak.

Dari 13 orang dewasa itu, dua diantaranya dilimpahkan ke Polda Papua yakni YA yang merupakan oknum kepala kampung dan TTIN yang merupakan seorang mahasiswi yang memprovokasi massa untuk membakar kampus Yapis Wamena.

Pada kesempatan berbeda, Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya menerangkan untuk persidangannya sendiri kepolisian memilih untuk dilakukan di luar Wamena.

“Diusulkan persidangannya ke Merauke bagi 18 tarsangka ini, sesuai pertimbangan dari Polda Papua,” katanya. **