Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menanggapi positif usulan pemerintah Indonesia, untuk memekarkan provinsi Papua menjadi 5 provinsi. Pasalnya, pemekaran provinsi Papua sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Papua.
Adapun lima provinsi yang diusulkan untuk dimekarkan adalah provinsi Papua bagian Barat, provinsi Teluk Cenderawasih, provinsi Papua bagian Utara/Tabi/Mamta, provinsi Papua Pegunungan Tengah dan provinsi Papua Selatan.
Penjabat Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH, usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) monitoring pengendalian implementasi regulasi terkait Otonomi Khusus (Otsus) Papua bagi pimpinan dan anggota MRP tahun 2021 di Grand Allison, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (02/02/2021) mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya usulan pemekaran provinsi Papua menjadi 5 provinsi. Tapi semuanya kembali kepada mekanisme yang ada.
“Kalau kita pemerintah ya kita ikuti sesuai ketentuan apapun yang disampaikan, tapi pasti akan dibahas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, tuturnya, ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan dan rekomendasi persetujuan pemerintah setempat.
“Dulu pemekaran kabupaten kan sama ada rekomendasi dari Gubernur Papua, DPR Papua dan MRP. Jika rekomendasi persetujuan sudah lengkap baru pemekaran bisa dilakukan,” terangnya.
Menurutnya, rekomendasi persetujuan perlu dilewati, karena sebagaimana amanat UU Otsus, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten atau provinsi harus ada rekomendasi dari gubernur, DPR Papua dan MRP.
“Pasti ada indikator-indikatornya dalam hal meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, sehingga menjadi lebih bagus dan lain-lain,” jelas Doren.
Sebelumnya, Mendagri M. Tito Karnavian mengatakan, dari usulan pemekaran 5 provinsi di Papua baru bakal calon provinsi Papua Selatan yang disetujui pemerintah Indonesia. **














