Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75, 566 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Dalam rilis yang diterima PAPUAInside.com menuliskan, pemusnahan dilakukan di halaman Mapolesta Jayapura Kota oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Aipda Sriwidodo didampingi Jaksa Rakhmat, SH dan tersangka pemilik barang bukti Max Yusuf Tabisu, Jumat (18/09/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan pemusnahan BB dilakukan setelah adanya surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
‘’Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Jayapura maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini dengan berat narkotika jenis sabu 75,566 gram sisa hasil uji laboratorium,’’ ujar Iptu Julkifli.
Narkotika jenis sabu tersebut kata Julkifli disita dari tangan tersangka Max Yusuf Tabisu yang ditangkap pada tanggal 21 Juli lalu di Jalan Baru Abepura depan pintu keluar parkiran Mall Ramayana Distrik Abepura.
“Tersangka Max Yusuf Tabisu dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. **














