PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Bawaslu Provinsi Papua secara resmi menghentikan penanganan laporan terhadap Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si. Laporan dengan nomor registrasi 002/Reg/LP/Prov/33.00/IX/2024 dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun penghentian penanganan laporan tersebut secara resmi disampaikan kepada Kantor Hukum Pieter Ell dan Rekan selaku kuasa Hukum Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, ST, M.Si pada 11 November 2024.
Berikut point/alasan Bawaslu Papua menghentikan laporan tersebut :
1.Laporan dihentikan penanganannya dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan
2.Laporan mengandung dugaan pelanggaran hukum lainnya dan direkomendasikan kepada instansi yang berwenang
Sebelumnya, pada hari, Sabtu 9 November 2024, Christian Sohilait, S.T., M.Si selaku Terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pieter Ell dan Rekan memenuhi undangan klarifikasi dengan nomor registrasasi laporan 542/PP.00.01/K.PA/ 11/2024 tertanggal 7 November 2024 .
Dalam klarifikasinya, Pj Walikota menyampaikan tiga hal pokok terhadap rekaman viral berdurasi 9 menit. Adapun hal-hal yang disampaikan dalam rapat berkaitan dengan:
a) Pelaksanaan Pilkada,
b) Pembangunan di wilayah pemerintahan Argapura, Hamadi dan wilayah dibawah Pemerintahan Distrik Jayapura Selatan, dan
c) Arahan terkait laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengalaman buruk Pemilu 2024 yang menyebabkan Kota Jayapura menjadi kota terakhir yang melaksankaan pleno penetapan, dimana berkaitan dengan hal tersebut Terlapor memastikan agar pengalaman buruk tersebut tidak terjadi lagi saat pelaksanaan Pilkada. **