Bawaslu Kota Jayapura Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Kota Jayapura dan Satpol PP, saat menertibkan APK di wilayah Heram-Abepura. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Bawaslu Kota Jayapura bersama Satpol-PP menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023).

Penertiban menyisir seluruh APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) mirip APK di Kota Jayapura, yang melanggar regulasi pemilu  di luar jadwal kampanye.

“Kita mulai dari Distrik Heram hingga ke Muara Tami. Sudah beberapa APK kami tertibkan, termasuk diantaranya bendera partai yang berada di pinggir jalan dan taman kota,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir kepada awak media di tengah-tengah penertiban tersebut, Kamis (23/11/2023) pagi.


Bawaslu Kota Jayapura dan Satpol PP, saat menertibkan APK di wilayah Heram-Abepura. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Kata dia, APK yang di tertibkan mengandung unsur jati diri calon-calon anggota legislatif ataupun visi misi hingga nomor urut.

“Juga APK yang  terdapat ajakan kepada masyarakat untuk dukungan terhadap caleg ataupun ajakan mencoblos dan memilih,” tambahnya.

Ia menjelaskan sesuai yang telah ditetapkan, jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

“Ya, tanggapan masyarakat ini curi start dan kami pikir perlu lakukan kampanye sesuai aturan sehingga semua tahapan pemilu berjalan dengan  baik,” katanya lagi.

Meski begitu, ia mengapresiasi tanggapan partai politik yang mau bekerjasama, setelah beberapa kali Bawaslu melakukan sosialisasi.

“Saya apresiasi karena beberapa minggu sebelumnya kami banyak temukan APK, tapi setelah ada imbauan dari kami, partai politik sudah menurunkan dan Puji Tuhan tidak banyak APK hari ini yang kami tertibkan,” tutupnya.

Pantauan Papuainside.id, APK mapun APS mirip APK yang ditertibkan banyak dipasang pada fasilitas umum, termasuk di tiang listrik, tiang telepon dan lainnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *