Bawaslu Jayawijaya Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Wamena. (Foto: Vina Rumbewas/Papuainside.id)

Oleh: Vina Rumbewas  I

PAPUAinside.id, WAMENA-Bawaslu Kabupaten Jayawijaya mengggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Kota Wamena, Jumat (26/05/2023).

Tutut hadir  perwakilan partai politik, OKP, paguyuban, akademisi, tokoh agama dan pemuda.

“Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu di Jayawijaya, karena sebentar lagi kita menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024, sehingga sosialisasi ini perlu kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar tidak salah melangkah dalam menghadapi pemilu tahun depan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi KPU Jayawijaya, Yulianus Mabel.

Menurutnya, keterlibatan partai politik, OKP, paguyuban, tokoh agama dan pemuda dalam sosialisasi ini, karena ikut  beperan penting.

Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini dihadiri juga perwakilan pemerintah yakni Sekda Jayawijaya Thony M. Mayor, sebagai pemateri, selain dari kepolisian.

“Sosialisasi yang dilakukan bawaslu ini selaku pemerintah kami beri apresiasi karena harus dilakukan untuk kami semua sehingga kita tahu ketika kita salah dan diambil tindakan,” ujarnya.

Sekda juga menilai, dengan melibatkan perwakilan paguyuban dalam sosialisasi ini pesan yang akan disampaikan melalui kegiatan ini akan tersampaikan secara luas, sehingga dapat saling mengingatkan, agar tidak terjadi pelanggaran pada pemilu nanti. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *