Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (50), warga Jalan Tugu I No. 107, Apo Gunung RT 003/RW 001, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Pasalnya, pelaku membawa senjata api illegal di Jalan Poros Nafri-Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura atau tepatnya di Ujung Kampung Nafri, Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri pada Rabu (29/12/ 2020) pukul 17.51 WIT.
Barang bukti yang berhasil diamankan, masing-masing 1 pucuk senjata api genggam jenis revolver colt detective Spec. Tipe MFG.CO produksi CT.USA, 8 butir amunisi caliber 38 special, 1 butir selongsong peluru caliber 38 special dan 1 buah sarung senjata api warna loreng hijau.
Kasus ini berawal dari anggota mendapat laporan bahwa ada seseorang yang membawa senjata api ilegal. Selanjutnya anggota menuju ke TKP.
Setibanya di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota.
Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, ketika Refleksi Kinerja Polda Papuan Tahun 2020 di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (05/01/2021) mengatakan, atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUH Pidana yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. **














