Image  

Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Perbulan Batas Akhir 15 September

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Uncen, usai penandatangan perjanjian kerjasama di Gedung Rektorat, Perumnas III Waena, Jayapura, Selasa (01/09/2020). (Foto: Istimewa)

Oleh: Ignas Doy  I                  

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada tenaga kerja sebesarnya Rp 600.000 perbulan selama 4 bulan.

Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Deny Yusyulian, usai menandatangani perjanjian kerjasama di Gedung Rektorat Uncen Jayapura, Perumnas III Waena, Jayapura, Selasa (01/09/2020).

Dikatakan tahapan pertama Rp 2,5 juta tenaga kerja sudah mendapatkan bantuan subsidi upah  dari pemerintah.

“Kami kasih batasan kepada peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek, untuk melengkapi  persyaratan hingga tanggal 15 September 2020,” tuturnya.

Syarat untuk mendapat bantuan subsidi upah, terangnya, yakni mereka yang sudah jadi peserta Jamsostek, gajinya dibawah Rp 5 juta, punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki rekening aktif.

Sementara  yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah, jelasnya, pihaknya terus mengedukasi.

Menurutnya pihaknya mengharapkan proaktif dari para pemberi kerja dan badan usaha, untuk melaporkan Nomor Rekeningnya kepada BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jayapura, Merauke atau di Biak.

“Kami sedang  kumpulkan  seluruh Nomor Rekening para peserta Jamsostek, untuk diberikan bantuan subsidi upah,” ungkanya.**