PAPUAInside.com, ILAGA— APBD Kabupaten Puncak TA 2021 ditetapkan setelah melalui sidang pembahasan RAPBD DPRD Puncak yang berlangsung sejak 19 Desember 2020 sampai penutupan sidang dengan agenda Penetapan APBD TA 2021 Kabupaten Puncak, Kamis (28/01/2021).
Dokumen hasil sidang diserahkan Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen,S.IP Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si, di ruang sidang DPRD Puncak, Kamis, (28/01/2021).
APBD 2021 Kabupaten Puncak yang ditetapkan oleh Pemda dan DPRD Puncak adalah: Pendapatan Daerah Rp.1,22 triliun. Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer Rp 1,44 triliun lebih, sementara untuk pos pembiayaan, diantaranya penerimaan pembiayaan Rp.279 miliar lebih, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.65 miliar lebih, pembayaran pokok hutang pinjaman kepada Bank Papua sebesar Rp.65,8 miliar.
Terkait dengan penyusunan APBD 2021, kata Bupati harus diakui bahwa prosesnya sangatlah terlambat karena batas waktu penyampaian APBD 2021 paling lambat 31 Januari 2021.
Keterlambatan ini kata Bupati Wandik bukan hanya terjadi di Kabupaten Puncak, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat diakibatkan adanya perubahan peraturan nomenklatur perencanaan, penganggaran sampai dengan penatausahaan keuangan daerah. Pemda diwajibkan untuk menggunakan aplikasi baru di Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diatur sesuai peratran Kementerian Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Memang kali ini penetapan APBD 2021 agak lambat, kerena ada sistem baru, yang kita perlu pelajari dan terapkan meski begitu kita bersyukur karena Kabupaten Puncak, bisa menetapkan APBD 2021 kali ini,” jelasnya.
Bupati menjelaskan bahwa APBD 2021 juga turun, karena kondisi fiskal secara nasional sebagai dampak dari pandemi covid-19, namun perlu disyukuri karena keberlangsungan birokrasi dan pembangunan tetap terlaksana di Kabupaten Puncak. ** (Diskominfo Puncak/nethy ds)














