Aparat Sempat Dilempari Batu Saat Bubarkan Massa Pendemo

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tak diperbolehkan untuk melakukan aksi demo, sekelompok massa ULMWP terpaksa dibubarkan aparat kepolisian.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas mengungkapkan, pihaknya sempat bentrok dengan kelompok pendemo ULMWP ketika hendak dibubarkan.

“Setelah diberi peringatan waktu 15 menit orasi dan diingatkan lagi 5 menit terakhir ternyata mereka tidak indahkan, dengan demikian kami bubarkan secara paksa,” jelas Kapolresta, Minggu (16/08/2020).

Disaat pembubaran inilah, terjadi perlawanan berakibat bentrok, dimana massa melempari aparat menggunakan batu.

Dari aksi tersebut,  polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai koordinator aksi demo dan provokator bentrok.

“Tiga orang yakni MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20) sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Abepura,” bebernya.

Diketahui, sehari sebelumnya, Kepolisian Polresta Jayapura Kota telah memberikan peringatan untuk tidak melakukan aksi lantara pihaknya telah mengeluarkan surat penolakan aksi terhadap kelompok yang mengatas namakan ULMWP.

Karena hal ini, Polresta tetap tindak tegas dengan pembubaran.

Tak hanya itu, Kapolresta pun menyampaikan tidak akan memberi ijin aksi kepada semua kelompok apabila ingin menggelar aksi yang mengumpulkan massa dikondisi pandemic covid- 19 saat ini. **