Oleh: Vina Rumbewas |
Papuainside.com, Wamena – Seluruh warga kota Wamena nampaknya kini harus lebih berhati-hati saat membawa senjata tajam di tempat umum.
Pasalnya, aparat keamanan telah memberlakukan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan di Jayawijaya.
“Kami akan melakukan swiping senjata tajam dan bagi siapa saja yang kedapatan membawa sajam ditempat umum akan ditangkap dan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya, Senin (14/10).
Selain itu untuk mengembalikan situasi kamtibmas di Jayawijaya pasca rusuh beberapa waktu lalu, pihak kepolisian bersama TNI akan mempertebal pengamanan di daerah pinggiran kota dan beberapa titik rawan.
Selain itu patroli rutin juga akan rutin digelar, tidak hanya di jalan-jalan utama namun hingga ke gang-gang dan pemukiman warga.
“Untuk mendukung patroli, kami akan gunakan 100 unit sepeda motor, untuk patroli di jalan-jalan dan gang-gang yang dianggap rawan,” katanya.
Hal ini untuk mewaspadai terjadinya tindakan kejahatan.
Selain itu, kepolisian juga telah membangun Pos Keamanan di ring dua dengan menempatkan 30 personil setiap pos yang ada. **