Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Koordinator Tim Penasehat Hukum Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra, Dr Anthon Raharusun, SH, MH, mencium adanya indikasi “hakim nakal”, saat sidang putusan praperadilan antara pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra dan termohon Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, SIK, MH.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Wempy William James Duka, SH, MH Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 A, Jayapura, Rabu (29/5/2024).
Alhasil, hakim dalam putusannya menolak permohonan pemohon Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra.
Alasan penolakan permohonan pemohon, menurut Hakim, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon, karena Penyidik Polda Papua menangkap, menahan, menyita dan menetapkan tersangka Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra tanpa memberikan SPDP. Padahal SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor ataupun tersangka.
“Jika tidak ada SPDP, maka semua tindakan yang dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum,” tegas Anthon.
Meski demikian, hakim menyatakan SPDP bukan obyek praperadilan. Hal ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP adalah obyek praperadilan.
Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam.
Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.
Sementara itu, Penghubung Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua, Methodius Kossay, terkait adanya indikasi hakim nakal, sebagaimana indikasi yang disampaikan Anthon Raharusun.
Methodius mengatakan, apabila ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka masalah ini bisa dilaporkan ke KY dan disertakan bukti-bukti yang valid,” ujar Methodius via ponsel, Kamis (30/5/2024).
“Jika kami menerima laporan disertai bukti-bukti valid, maka kami akan menelaah dan memverifikasi laporan tersebut. Bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, maka akan kami proses dan tindak lanjut ke KY pusat,” tandasnya.
Tugas dan wewenang KY, terang Methodius, setelah laporan tersebut diterima KY Pusat, kemudian ada indikasi pelanggaran kode etik, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum hakim, untuk diminta keterangan dan proses hukum.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Penghubung Koordinator KY Wilayah Papua di Jayapura atau di Kantor KY Pusat di Jakarta.
“Kami sering panggil oknum hakim, yang terindikasi melanggar kode etik dan diberikan saksi tegas,” pungkas Methodius. **













