Oleh: RF I
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Wamendagri Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik pasca perang suku di wilayah tersebut termasuk mitigasi potensi konflik kedepan.
Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah Otonomi Khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan terkait Surat Keputusan (SK) tanggap darurat konflik dan asistensi penyusunan regulasi penanganan pasca konflik perang suku di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Kemendagri telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok dalam penyusunan regulasi. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forkopimda, tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Ribka menegaskan, keberadaan Perdasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme penanganan baik pada aspek pencegahan, tindakan penghentian konflik dan penanganan pasca konflik perang suku di Papua Pegunungan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pasca konflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan. **













