Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Puncak Salurkan Dana Desa

Bupati Puncak Elvis Tabuni saat membagikan secara simbolis dana desa tahap II earmarked tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara simbolis di aula Kodim Persiapan 1717/Puncak di Distrik Gome, Kamis (18/12/2025). (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, GOME – Menyambut Hari natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Puncak, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) menyalurkan Dana Desa Tahap II earmarked tahun 2025. Penyaluran dilakukan secara simbolis oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni,  bertempat di Aula Kodim Persiapan 1717/Puncak di Distrik Gome, Kamis (18/12/2025).

Sebelum melakukan pembagian secara simbolis Bupati Puncak Elvis Tabuni, berpesan agar para kepala kampung yang menerima dana desa ini menggunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dikatakan, sesuai rencana, akan ada pergantian kepala kampung Januari 2026 mendatang.

“Kepala kampung yang sudah lebih dari 9 tahun, atau lebih akan digantikan sesuai dengan aturan dan merekalah yang berhak menerima dana desa ini,” tegas Elvis Tabuni. Dalam pembagian dana kampung ini dihadiri Wakil Bupati Naftali Akawal, PLT Sekda Nenu Tabuni dan para kepala distrik dan kampung.

Elvis Tabuni berharap dana desa digunakan untuk membangun desa dari desa ke kota, bukan sebaliknya, sebab dengan membangun desa dan pemberdayaan masyarakat secara langsung di kampung-kampung, akan menciptakan perkembangan yang merata dan kesejahteraan warga, bukan hanya terkonsentrasi di perkotaan.

‘’Kalian harus bangun kampung, jika ada bangunan yang rusak di kampung,  terutama ada rumah yang terbakar akibat konflik, jangan di pakai untuk pribadi. Lihat papan nama kantor kampung itu harus di perbaiki, jalan-jalan, harus di gunakan untuk kepentingan masyarakat di kampung,” tegas Elvis Tabuni, mengingatkan.

“Kepada Kepala Distrik adalah perpanjangan tangan saya, begitu juga kepala kampung itu kaki tangan saya. Kalian menjadi ujung tombak saya, sehingga manfaatkan dana kampung dengan baik, demi pembangunan di kampung,” pesan Elvis, yang pernah menjadi kepala kampung ini.

Pembagian tahap awal dilakukan Juni 2025 sebesar Rp 67 Miliar yaitu dana desa Earmerked tahap I dan tahap II sebesar Rp 53 Miliar lebih, penyalurannya dilakukan bertahap 60% dan 40%.

Dana Desa terbagi menjadi earmarked dan nonearmarked, yang dilakukan saat ini pembagian dana desa earmarked. Perlu diketahui pula informasi yang banyak beredar adalah terjadinya pemangkasan oleh pemerintah pusat itu tidak terjadi, melainkan dana tidak disalurkan dikarena akan di gunakan untuk kepentingan lain oleh pusat sesuai dengan keputusan menteri PMK No 81 pasal 29b, Ayat 2 dan 4.

Pembagian dana desa kali ini dipusatkan di 7 titik karena sulitnya akses apabila dilakukan pembagian ke masing-masing distrik yaitu di Agandugume, Lambewi, Oneri, Doufo, Dervos, Beoga, Beoga Timur, Beoga Barat, Wangbe, Ogamanim, Sinak, Sinak Barat, Bina, Mage’abume, Yugumuak, Kembru, Pogoma, IIaga, Ilaga Utara, Mabugi, Gome, Gome Utara, Omukia, Amungkalpia, Erelmakawia. ** (Diskominfo Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *