PAPUAINSIDE.ID, ILAGA—Bupati Puncak Elvis Tabuni menyerahkan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak, Ilaga, Kamis (09/10/2025).
Sebanyak 50 SKPD menerima dokumen yang meliputi Setda, Setwan, Inspektorat, RSUD, 14 dinas, 7 badan dan 25 distrik. Dalam kesempatan tersebut Bupati Elvis menegaskan dokumen diambil langsung oleh pimpnan OPD maupun kepala distrik, tidak boleh diwakilkan.
“Pengambilan DPPA tidak bisa diwakilkan, harus pimpinan OPD atau kepala distrik dan terlebih dahulu menghadap saya dulu, bahkan untuk 25 distrik, saya akan evaluasi dalam waktu satu atau dua minggu ke depan,” tegas Elvis Tabuni.
Penegasan bupati tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan dilakukan di Kabupaten Puncak, tidak boleh di luar, agar perputaran ekonomi di Kabupaten Puncak, bisa berjalan dengan baik, uang banyak beredar di masyarakat Kabupaten Puncak.
Dalam penyerahan DPPA tersebut, Elvis Tabuni juga memberikan beberapa arahan penting untuk menjadi perhatian kepada para pimpinan OPD dalam pengelolaan anggaran ke depan.

Bupati Puncak Elvis Tabuni bersama PLT Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni (foto: Diskominfo Puncak)
Arahan pertama, Bupati Elvis Tabuni meminta para pemegang DPPA segera melaksanakan kegiatan sesuai dokumen DPPA. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2025 semakin terbatas. “Saya minta seluruh perangkat daerah bergerak cepat, melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mematuhi aturan dan prinsip efisiensi anggaran. Hindari penundaan, terutama untuk kegiatan strategis dan pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.
Yang kedua, harus perkuat koordinasi dan pengawasan internal, tertib administrasi, transparansi. Kepala perangkat daerah harus memastikan semua laporan keuangan dan fisik kegiatan berjalan paralel, akurat, dan siap dipertanggungjawabkan.
Arahan ketiga, jaga akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan anggaran. “Saya tekankan, tidak boleh ada penyimpangan, mark-up, ataupun kegiatan fiktif. Kita harus membangun budaya kerja bersih dan profesional sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan yang maha esa,” tuturnya.
Keempat, seluruh kepala perangkat daerah, PPTK dan bendahara, bekerja sesuai tugasnya dan bertanggungjawab, mulai dari awal pengerjaan kegiatan, pengawasan pekerjaan, pengajuan permintaan pembayaran sampai kegiatan tersebut selesai. “Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan bahan perencanaan dan kebutuhan program sesuai arah RPJMD Kabupaten Puncak tahun 2025–2029, yang berlandaskan pada visi kami puncak adil, mandiri, damai dan sejahtera,’’ harapnya.
Sementara itu, PLT Sekda Puncak Nenu Tabuni selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Puncak dalam laporannya mengatakan total Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar 2 trilyun rupiah, atau secara akumulasi naik dari APBD Induk tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut , belanja operasi semula sebesar 1,1 trilyun rupiah, menjadi sebesar 1,3 trilyun rupiah, yang diafektasikan untuk belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa, belanja bunga, Belanja subsidi, Belanja Hibah dan belanja Bantuan sosial.
Sementara Belanja modal semula sebesar 308 milyar rupiah, menjadi sebesar 336 milyar rupiah, yang diafektasikan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya.
Untuk belanja Ttdak terduga sebesar 30 milyar rupiah, atau tidak mengalami perubahan. Yang diafektasikan untuk belanja keadaan darurat dan mendesak,serta belanja trasnfer sebesar 286 milyar, atau tidak mengalami perubahan, yang diafektasikan untuk belanja dana desa dan ADD.
Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut ,penerimaan pembiayaan daerah, semula sebesar 12 milyar rupiah, menjadi sebesar 216 milyar rupiah, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 1 milyar rupiah atau tidak mengalami perubahan. ** (Diskominfo Puncak)