Akselerasi SIDIALOGIS Sebagai Upaya KPU Papua Pegunungan Tingkatkan Produksi Informasi

Narasumber Samsudin Levi menyampaikan materi terkait klasifikasi informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam kegiatan Bimtek Pembuatan Berita di Wamena, Rabu (27/8/2025). (Foto: RF/Papuainside.id)

Oleh: RF  I

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA—KPU Provinsi Papua Pegunungan  berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas informasi publik melalui proyek perubahan Akselerasi SIDIALOGIS. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Berita untuk Peningkatan Produksi Informasi di Wamena pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan, Agus Filma, menegaskan bahwa SIDIALOGIS merupakan bagian dari strategi percepatan transformasi informasi di lingkungan KPU. Melalui program ini, dilakukan pemetaan informasi, penguatan kerja sama dengan media online, serta dorongan agar Papua Pegunungan semakin aktif memanfaatkan berbagai saluran media, baik televisi, cetak, maupun media daring.

“Kita harus mampu mengklasifikasikan berita dengan menciptakan narasi positif, sehingga dapat meminimalisir penyebaran hoaks. SIDIALOGIS hadir sebagai akselerasi untuk memastikan informasi KPU tersampaikan dengan benar, cepat, dan bermanfaat,” tegas Agus Filma.

Bimtek Pembuatan Berita yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan di Wamena, Rabu (27/8/2025), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produksi informasi di wilayah tersebut. (Foto: RF/Papuainside.id)

Senada dengan itu, Naftali E. Paweka, Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, menekankan pentingnya keterbukaan informasi di era digital saat ini.

Ia mengingatkan bahwa setiap bagian humas KPU di delapan kabupaten harus mampu memahami daftar informasi publik yang boleh disampaikan, serta membedakan informasi yang bersifat terbuka dengan yang dikecualikan.

“Daftar informasi publik menjadi pedoman penting. Ada informasi yang wajib diumumkan serta merta, tetapi ada juga informasi yang dikecualikan. Humas KPU kabupaten harus jeli melihat mana yang bisa dipublikasikan dan mana yang tidak,” ujar Paweka.

Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Adriani Wali dan Samsudin Levi, yang memberikan materi seputar klasifikasi informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Adriani Wali, setiap KPU harus memiliki daftar informasi publik yang secara jelas mengatur informasi yang wajib diumumkan serta merta, berkala, tersedia setiap saat, maupun yang dikecualikan.

Sebagai contoh, informasi sertamerta meliputi tahapan pemilu, daftar calon tetap, serta daftar pemilih yang perlu segera disampaikan kepada masyarakat. Sementara informasi tertentu yang dikecualikan tidak boleh dipublikasikan demi menjaga keamanan dan kerahasiaan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi di lingkungan KPU Papua Pegunungan semakin efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *