Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.id, JAYAPURA — Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye untuk mematuhi aturan selama masa tenang.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menegaskan tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk politik uang, politisasi SARA, atau kampanye di media sosial. “Kami minta semua tim kampanye menjaga suasana tetap kondusif dan menonaktifkan akun medsos resmi,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pembersihan alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab KPU dan harus dituntaskan sebelum pemungutan suara.
Bawaslu telah menyampaikan sejumlah catatan penting kepada KPU Papua, seperti distribusi logistik tepat waktu, pemusnahan logistik rusak, penyiapan TPS yang ramah disabilitas, hingga kewajiban KPPS mengunggah hasil suara (C1) ke aplikasi Sirekap dan menyerahkannya kepada saksi paslon.
Netralitas ASN, TNI, dan Polri juga menjadi sorotan. “Kami minta seluruh aparatur negara menjaga integritas dan tidak berpihak,” tegas Hardin.
Ia menutup dengan imbauan kepada media untuk tidak menayangkan konten kampanye selama masa tenang dan tetap menjunjung jurnalisme damai. “Mari jaga demokrasi Papua dengan pemberitaan yang sejuk dan berimbang,” pungkasnya. **














