Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAKARTA—Majelis Rakyat Papua (MRP) menyerahkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Anggota DPD RI Dapil Papua, Carel Simon Petrus Suebu, SE.
Surat tersebut berisi usulan, agar dibuka formasi khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki jabatan eselon II di lingkungan BPN se-Tanah Papua, khususnya di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB).
Penyerahan surat dilakukan oleh Sekretaris Pokja Agama MRP, Markus Kajoi, SSos, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr Roy EF Wayoi, SSos, MMT, kepada Carel Suebu di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (3/7/2025).
Kajoi menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan wujud aspirasi resmi masyarakat adat Papua, yang menginginkan peningkatan representasi OAP dalam struktur birokrasi strategis, khususnya di sektor pertanahan. Salah satu poin utama adalah permintaan, agar dibuka jalur seleksi khusus bagi OAP yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan eselon II.
“Tujuannya jelas, agar ada SDM OAP yang dipersiapkan secara khusus untuk mengisi jabatan eselon II di kantor-kantor BPN, terutama di wilayah DOB Papua. Ini bukan hanya soal representasi, tapi bentuk keadilan afirmatif,” ujar Kajoi.
Selain itu, MRP juga mengusulkan diadakannya tes khusus untuk sekolah kedinasan agraria, yang dibuka di Papua. Langkah ini ditujukan untuk menjaring dan mendidik generasi muda OAP menjadi tenaga profesional teknis di bidang agraria dan pertanahan.
Menanggapi hal tersebut, Carel Simon Petrus Suebu menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi tersebut di tingkat nasional melalui mekanisme resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPD RI bersama kementerian terkait.
“Saya siap mengawal aspirasi ini, agar dibahas secara serius. Masalah pertanahan di Papua sangat kompleks dan butuh langkah-langkah terobosan dari BPN dan MRP agar dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tegas Carel.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah masyarakat adat Papua dalam setiap proses pembangunan di wilayah tersebut.
“Harus ada kepastian hukum atas hak tanah masyarakat adat. Ini penting bukan hanya untuk mendukung pembangunan, tapi juga menjaga keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat adat di Papua,” tambahnya.
MRP berharap agar usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN dan menjadi bagian dari kebijakan afirmatif, yang berkelanjutan dalam pemberdayaan OAP di birokrasi nasional, khususnya sektor pertanahan yang strategis. **














