Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura, Satu Pelaku Buron

YT, tersangka pencurian mobil Honda WRV di Abepura. (Foto: Humas Polda Papua).

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAInside.id, JAYAPURA—Tim gabungan dari Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura berhasil menangkap YT (29) terkait kasus pencurian mobil Honda WRV milik Laurentius di Abepura.

Penangkapan dilakukan, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (6/2/2025).

Korban melaporkan mobilnya hilang pada Kamis (6/2/2025) pagi, padahal sebelumnya diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (5/2/2025) malam.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil korban di Jalan Flamboyan Blok E, Kotaraja.

Saat penangkapan, YT mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Honda WRV warna hitam.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial B masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Mackbon melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian di rumah korban pada Desember 2024.

Saat itu, korban kehilangan parfum, uang tunai Rp3,5 juta, dan kunci serep mobil.

“Kami masih menyelidiki apakah kedua kejadian ini saling berkaitan. Ya, apakah juga dilakukan tersangka lain yang telah diamankan,” jelas Kapolsek Abe.

Tersangka YT kini ditahan di Mapolsek Abepura untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan melakukan pendalaman apakah tersangka memiliki jaringan dengan pelaku lain,” ungkap kapolsek lagi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *