Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua akan menggelar proses klarifikasi video rekaman suara, yang diduga Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait.
Video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura berdurasi 9 menit 36 detik itu hingga kini viral di medsos.
Bahkan video rekaman suara ini diputar dalam rapat di Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, Kamis (31/10/2024).
Video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura itu berisi arahan pejabat untuk mengerahkan sejumlah orang di wilayah Kota Jayapura memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Klarifikasi tersebut dimulai pada Rabu (6/11/2024), dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Papua Hardin Haladin melalui Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N Kebelen, Selasa (5/11/2024).
Yofrey menjelaskan, per Jumat (1/11/2024), Bawaslu Papua sudah melakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor. Dimana hasil kajian awal Bawaslu Papua, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor, karena syarat formil sudah terpenuhi, tapi syarat materil belum terpenuhi, sehingga diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Batas akhir pelapor melengkapi laporannya pada Senin (4/11/2024) atau 2 hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan,” ujar Yofrey.
Yofrey mengutarakan, Bawaslu Papua telah menerima perbaikan laporan oleh pelapor pada Senin (4/11/2024), dan telah meregister laporan tersebut karena syarat formil dan materil telah terpenuhi.
“Proses selanjutnya adalah Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme penanganan pelanggaran,” terang Yofrey. **














