Beredar Rekaman Pj Kepala Daerah Dukung Salah Satu Paslon, Tim BTM-YB Minta Disikapi

Tim pemenangan daerah calon gubernur dan wakil gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) koalisi perjuangan rakyat. (Foto : IST)

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA – Ramai rekaman suara dengan durasi 9 menit beredar di media sosial. Rekaman suara yang diduga adalah salah satu penjabat (Pj) kepala daerah di Papua itu terdengar mengarahkan untuk memenangkan salah satu kepala daerah pada Pilkada Papua.

Walau dalam rekaman tak menyebut jelas nama calon yang akan dimenangkan, namun jelas pada rekaman tersebut terdengar ia memberikan arahan untuk memenangkan suara pada Pilkada Papua.

Diduga, rekaman suara tersebut adalah Pj. Walikota Jayapura Christian Sohilait. Hal ini pun telah dikonfirmasi sejumlah wartawan. Saat ditanya perihal kebenaran rekaman suara tersebut, ia membantah dan bakal melayangkan laporan polisi terhadap tuduhan itu.

“Kita bawa ke polisi, harus ada bukti, jangan lihat kita orang dekat,saya kan Walikota boleh dekat dengan siapa saja,,” ujar Pj. Walikoa Jayapura, usai membuka kegiatan Bappeda Kota Jayapura, Rabu (31/10).

Tim Pemenangan BTM – YB  Minta Bawaslu Bertindak

Sementara, menanggapi hal ini, tim pemenangan daerah calon gubernur dan wakil gubernur Papua Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) koalisi perjuangan rakyat  meminta Bawaslu untuk memproses hal tersebut. 

Ketua Koalisi, Mukri M. Hamadi mengatakan, dalam  rekaman audio tersebut  terdengar diduga Pj Walikota Jayapura mengarahkan aparatnya, tapi juga memberikan atensi-atensi yang sifatnya mempersiapkan sebuah praktek-praktek yang di luar ketentuan peraturan kepemilihan.

“Untuk itu tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, BTM-YB, mengaku cukup kecewa terhadap informasi yang beredar ini, dan juga kami melihat sangat penting untuk segera disikapi untuk semua pihak yang terlibat dalam mengsukseskan Pemilukada provinsi Papua, baik Pilgub maupun Pilkada bupati dan walikota,” ujar Mukri Hamadi, saat menggelar jumpa Pers di kantor DPD PDIP Papua, Rabu (30/10/2024) malam.

Tentunya menurut Mukri, hal ini mengindikasikan ada sebuah kegiatan di luar kewajaran, yang seharusnya dilakukan oleh seluruh penyelenggara Pemilu, baik itu pemerintah sendiri maupun ada sebutan untuk aparat keamanan, sehingga kami memandang untuk harus segera diselesaikan oleh semua pihak.

Dikatakan, proses demokrasi dimulai dengan sebuah kesetaraan dan juga keadilan, sehingga terlihat bahwa narasi yang timbul dan perkataan-perkataan atau audio, kelihatan  ada sebuah sistem terstruktur, sistematis dan masif dalam melakukan cipta kondisi menjelang pencoblosa nanti.

“Nah itu sangat tergambar dalam sebuah rekaman, yang saya yakin semua pihak sudah mendengar dan melihat, sehingga kami berterima kasih kepada beberapa pihak yang juga telah melaporkan ke Bawaslu provinsi Papua,” ujarnya.

Sehingga kita minta, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang langsung terlibat dengan proses ini, bisa memproses sesuai dengan aturan, sehingga bisa diseriusi secara baik.

Mukri Hamadi mengatakan, ini bukan lagi pada level pemerintah daerah, tapi sudah harus menjadi konsumsi pemerintah pusat, untuk bisa mengambil langkah langkah strategi guna memastikan proses demokrasi di provinsi Papua berjalan dengan baik.

Selain itu kita minta kepada semua institusi yang terkait dengan penyelengaraan Pemilu, pemerintah terutama untuk juga memberikan atensi terhadap netralitas ASN beberapa Pj Bupati yang ada di provinsi Papua.

Kami yakin, pemerintah bisa mengambil langkah sesuai sesuai prosedur terkait dengan kondisi seperti ini, sesuai peraturan perundang-undangan dan ada langkah-langkah yang bisa diambil, sehingga kondisivitas daerah kondusif menjelang Pemilukada,” tandasnya.

Sementara ketua tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain juga menegaskan, rekaman Pj walikota Jayapura itu, tentu merupakan salah satu pelanggaran.

“Apapun yang dilakukan oleh Pj. walikota Jayapura merupakan suatu pelanggaran, yang memang akan kami atensikan dan tindaklanjuti,” jelasnya.

”Kami akan menyurati Bawaslu dan KPU provinsi Papua, sampai kepada komisi ASN dan mendagri, karena  terkait dengan status yang notabene seorang  ASN dan merupakan satu pelanggaran” kata Yance. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *