Polres Mimika Musnahkan 7.280 Butir Obat Dextromethorpan dan 172,49 Gram Tembakau Sintetis

Polres Mimika saat melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA–Salah satu Polres jajaran di Polda Papua memusnahkan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat dextromethorpan senilai Rp 51 juta, yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mimika.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, dengan melibatkan instansi lainnya seperti Kejari Timika, Pengadilan Negeri Kota Timika, Badan Narkotika Nasional Mimika, Bea Cukai Timika dan Pengacara di Mapolres Mimika, Timika, Selasa (29/10/2024).

AKBP I Komang Budiartha, mengatakan bahwa untuk barang bukti tembakau sintetis diamankan dari tersangka Andi Reyhan Ardiansyah alias Yoyo di dua TKP.

Masing-masing pada 10 Oktober 2024 di Jalan Leo Mamiri Pasar Damai dan di Jalan Hasanudin Lorong Zam-zam.

“Tersangka menerima barang bukti melalui jasa pengiriman paket dari Jakarta, lalu tersangka menjual Rp 150.000 per paket kecil,” jelasnya.

Menurut Kapolres, barang bukti tembakau sintetis yang diamankan sebanyak 172,49 gram jika diuangkan sebesar Rp 26 juta.

“Kemudian dimusnahkan sebanyak 168,49 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Timika sebanyak 4 gram,”ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama enam hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk obat dextromethorpan, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari jasa pengiriman paket yang lama tidak diambil oleh pemiliknya.

Barang bukti obat dextromethorpan yang diamankan sebanyak 7.280 butir dan jika diuangkan senilai Rp 25 juta.

“Barang bukti kami amankan di jasa pengiriman paket yang sudah 10 hari tidak diambil oleh penerima atau pemilik barang,” ujarnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *