Deklarasi Kampanye Damai Awali Pilkada Jayawijaya

Para Paslon menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jayawijaya 2024. (Foto: RF/Papuainside.id)

Oleh: RF  I

PAPUAinside.id, WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya menggelar Rapat Pleno Terbuka Deklarasi Kampanye Damai di Halaman Kantor KPU Jayawijaya, Wamena, Selasa (24/9/2024)

Deklarasi kampanye damai ini diikuti empat paslon bupati dan wakil bupati peserta pilkada Jayawijaya 27 November 2024 mendatang.

Kepala Divisi SDM di KPU Jayawjaya Niko Asso, berharap dengan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai ini, kampanye dapat berlangsung dengan aman, nyaman dan damai.

“Hari ini deklarasi kampanye damai telah kita tanda tangani dengan harapan kita melakukan kampanye dengan aman, nyaman dan damai. Mari berikan pendidikan politik dan juga proses pemilihan dengan baik aman, itu harapan kita bersama,” ungkap Niko.

Niko juga mengatakan, warna warni yang terjadi pada tahapan pemilu Pebruari lalu jangan sampai terjadi lagi.

“Tidak boleh terjadi, jangan bawa panah, parang. Kita harus menjadi contoh. Kami butuh kerja sama semua pihak untuk mensukseskan kegiatan. Ini bukan arena perang, ini kita pesta demokrasi jadi tidak perlu membawa alat tajam. Kita lakukan pemilihan ini perang saraf, bukan perang fisik,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan empat pasangan calon untuk dapat mengendalikan pendukung masing-masing agar berikan dukungan secara aman dan damai.

Kepala Divisi SDM KPU Jayawijaya, Niko Asso. (Foto: RF/Papuainside.id)

Deklarasi Kampanye Damai ditandai dengan pembacaan dan penanda tanganan naskah deklarasi oleh empat paslon dan seluruh pendukung serta simpatisan.

Isi naskah deklarasi sebagai berikut. Pertama, kami calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi, SARA, dan tanpa politik uang.

Ketiga, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *