Serang Mapolres Jayawijaya, Lima Oknum TNI Jadi Tersangka

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, saat diwawancarai wartawan.(Foto: Istimewa)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA-TNI telah memeriksa 21 anggotanya, yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 20. 10 WIT.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan membenarkan hal itu.

Menurut Pangdam, dari 21 anggota TNI, lima telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 21 (TNI) itu, kita pisahkan dan sudah kita temukan lima (tersangka),” jelas Izak kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Selasa (5/3/2024).

Pangdam juga membantah jika hal itu disebut sebagai bagian dari jiwa korsa.

Menurutnya, TNI tidak mengenal jiwa korsa seperti hal itu.

“TNI tak mengenai jiwa korsa yang seperti itu,  jiwa korsa itu, jiwa satuan untuk membangun nama baik satuan, kalau ini pelanggaran yang harus kita hukum,” ujarnya.

Penyerangan dan perusakan Mapolres Jayawijaya terjadi pada Sabtu (2/3/2024) lalu.

Tak diketahui pasti penyebab perusakan itu terjadi, namun diduga berawal dari kericuhan di lapangan Futsal.

Akibat penyerangan itu, 14 kaca di Mapolres Jayawijaya pecah. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *