Oleh: RF I
PAPUAinside.id, WAMENA–Pada tahapan menjelang Pemilu pada 14 Pebruari 2024 mendatang, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya diminta untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Jayawijaya, Sumule Tumbo, usai memimpin Apel Pagi di Halaman Gedung Otonom, Jumat (5/1/2024).
“Pertama saya tegaskan komitmen netralitas setiap personil ASN, siapapun orangnya yang kemudian berpolitik praktis akan kita terapkan atau kita laksanakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkap Tumbo.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan hal yang wajib dan perlu dijaga dan diawasi, sehingga pemilu dapat terlaksana dengan jujur.
Netralitas ASN diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yaitu setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi kepada seluruh ASN tidak diperkenankan ke ruang-ruang politik, namun kita jamin komitmen netralitas ASN di kabupaten Jayawijaya,” pungkasnya **














