Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, SENTANI—Polres Jayapura menangkap YY (52), seorang ayah yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2020 lalu.
Pelaku diringkus di rumahnya di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura oleh Tim Cycloop Polres Jayapura, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggono.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, saat press conference menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
“Dari hasil penyidikan kasus ini pertama kali terjadi di tahun 2020, saat itu korban berinisial S masih berusia 13 tahun,” ungkap AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, Selasa (1/8/2023).
Korban, kata Kapolres, terpaksa menuruti kemauan sang ayah, karena diancaman akan dipukul dan dibunuh.
Usai melakukan aksi bejatnya pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100.000.
“Jadi di tahun tersebut (2020) pelaku memperkosa korban sebanyak 10 kali, TKP nya ada di rumah maupun di kebun,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tidak hanya itu dikurun waktu 2021 hingga 2023 pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban tidak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa.
“Jadi setelah memperkosa, korban kembali diberi uang antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000, korban baru berani melaporkan aksi bejat ayahnya pada hari Jumat 23 Juni 2023 ke Ibunya dan baru dilaporkan ke kami pada tanggal 28 Juni 2023, pelaku berhasil kami tangkap, Senin (31/7/2023) pagi, ” katanya.
Dari penangkapan itu, Tim Cycloop Polres Jayapura juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku YY kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura. **














