Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside. id, SENTANI–Polres Jayapura berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan pencurian di SMAN 2 Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Masing – masing inisial NY (16) dan MS (15), kedua pelalu berstatus pelajar. Salah satunya siswa SMAN 2 Sentani.
Dari aksi pencurian ini pihak SMAN 2 Sentani mengalami kerugian mencapai Rp 360 juta.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen kepada wartawan mengungkapkan, bersama kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 40 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8, 10 unit laptop Zyrex, infocus, 7 unit hedseat, 27 unit cas handphone, 40 unit tusuk kartu handphone, 3 buah tas laptop, boster parabola samsung dan mouse laptop.
Ia mengatakan, terdapat 4 pelaku dalam kasus tersebut, tapi baru dua pelaku yang diamankan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang sebelumnya dibuat pihak sekolah SMAN 2 Sentani, Senin (17/7/2023).
“Setelah kurang lebih seminggu melakukan penyidikan kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Dua pelaku lagi masih buron,” ungkap Kapolres dalam Press Conference kasus pencurian di Aula Obhe Reay May, Polres Jayapura, Sentani, Selasa (1/8/2023) pagi.
“Kasus pencurian ini sebetulnya sudah direncanakan dari hari Jumat, namun para pelaku baru beraksi di hari Minggu, dimana situasi SMAN 2 Sentani dalam keadaan kosong, kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar dan membongkar gagang pintu ruangan laboratorium komputer menggunakan obeng yang telah disiapkan,” tambah Kapolres.
Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali yaitu di sore hari dan malam (dini hari).
“Ini dilakukan dua kali karena jumlah barang yang dicuri cukup banyak, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 360 juta, ” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara keduanya yang berperan sebagai esksekutor mengakui melakukan pencurian di SMAN 2 Sentani, Minggu (16/7/2023).
“Sedangkan dua pelaku lagi berperan sebagai penyedia tempat barang curian untuk disimpan,” katanya.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“MS dan NY terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. **














