Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Tim Kuasa Hukum, Terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati membeberkan sejumlah fakta, antara lain, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika kekurangan bayar Rp 4,9 miliar.
Hal ini dibeberkan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Iwan Niode, saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A, Kamis (20/7/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Sidang menghadirkan dua saksi ahli dari JPU, masing-masing Dr Ahmad Feri Tanjung, SH, MM, MKn Dosen DPK Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, sekaligus Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP dan Perhitungan Kerugian Negara dan Iwan Budiyono, SE, MSi, Ak, CA, ACPA, Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi.
Iwan mengatakan, Pemda Mimika kekurangan bayar Rp 4,9 miliar. “Ini kan baru ketahuan bahwa kelebihan bayar itu ternyata kekurangan bayar. Tidak ada kelebihan bayar dari Pemda Mimika sebesar Rp 4,9 miliar. Tidak ada. Kita sudah tunjukan mana kelebihan bayar. Dan ketika kita konfrontir, dia kan menghindar sebetulnya. Padahal itu hasil kerja mereka artinya bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Itu yang sebetulnya dari hasil pemeriksaan kita terhadap ahli pada malam hari ini,” beber Iwan.
Dan, tegas Iwan, tim kuasa hukum sudah membuktikan kerja ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi ini tak profesional.
“Mereka bilang bekerja sesuai Standar Jasa Investigasi (SJI), padahal mereka sendiri tidak menguasai SJI. Ketika kita konfrontir dengan SJI 5400 dan SJI 5300 mereka justru kebingungan. Laporannya dan isinya itu campur-baur. Makanya saya bilang laporan dan isinya saja sudah tidak benar alias ngawur. Apalagi yang kita percaya laporan itu. Jadi tidak ada kerugian negara, tidak ada kelebihan bayar, yang ada kekurangan bayar, Pemda Mimika kurang bayar, bukan kelebihan bayar,” beber Iwan lagi.
Dengan demikian, tambah Iwan, terbukti pada saat penyelidikan itu tidak pernah dilakukan audit investigasi.
“Dan lucunya ketika mereka melakukan audit perhitungan kerugian negara dicampuradukan antara SJI 5300 dan SJI 5400. Jangan mereka pikir kita tidak tahu. Saya ini bawa dokumennya. Saya cecar dia dengan ini, dia juga bingung. Dan dia juga tidak menguasai SJI malah kuasa hukum, yang lebih menguasai,” tegas Iwan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raymond Biere, menegaskan tetap berpegang pada hasil audit dari KAP Tarmizi.
“Kami tetap berpegang pada hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Tarmizi,” pungkasnya.
Sidang ditunda pada Jumat (21/7/2023) pukul 16.00 WIT, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli Dr Herold Makawinbang, ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Diketahui kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, yang merugikan keuangan negara Rp 43 miliar dari pagu anggaran Rp 85 miliar. **














