Saksi Jeinner: Pengadaan Pesawat dan Helikopter Sesuai Perencanaan Pemkab Mimika

Sidang Lanjutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id) Sidang Lanjutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang lanjutan kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air.

Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi,  yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas A,  Jayapura, Selasa (11/7/2023).

Salah seorang saksi Jeinner Richie Lumentut, Staf Operasional pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kepada majelis hakim menjelaskan, proses pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, sebagaimana perencanaan Pemkab Mimika tahun anggaran 2015 atas usulan Bupati Mimika saat itu Eltinus Omaleng kepada Dinas Perhubungan Mimika, kemudian dimasukan didalam DPA.

Menanggapi hal ini,  Iwan Niode selaku Jubir para terdakwa mengatakan proses pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 ini dilakukan melalui kajian teknis, yang ditunjuk oleh Bupati Mimika saat itu Eltinus Omaleng.

“Jadi Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sama sekali tak pernah merencanakan pembelian Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, tapi ditunjuk dari atas, yakni  Bupati Mimika saat itu Pak Eltinus Omaleng kepada Kepala Dinas Perhubungan Mimika kemudian dimasukan didalam DPA,” jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, pembelian pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 telah melalui kajian teknis.

Pasalnya, menurut Iwan, Pemkab Mimika sempat menawarkan kepada operator penerbangan, yang ingin bekerjasama dengan Pemkab Mimika, untuk mengoperasikan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Tapi semua menolak. Sehingga Pemkab Mimika melakukan swakelola dan pembelian langsung oleh masyarakat.

Iwan mengutarakan kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125, yang ditujukan kepada kliennya bukan merupakan tindakan pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

“Dari awal kami sudah mengatakan kasus ini adalah kasus perdata yakni utang piutang antara Pemda Mimika dan PT Asian One Air. Dan bukan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU” jelasnya.

Bahwa kemudian ada temuan BPK Rp 21 miliar itu pun  ada surat pengakuan utang yang kemudian sudah ditindaklanjuti dalam proses pembayaran.

Oleh karena itu, Iwan mengharapkan hakim bisa jeli dan cermat, untuk kemudian melihat kasus ini, karena memang dari fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa kliennya mengelola pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 berdasarkan proses perencanaan yang dilalukan Pemkab Mimika. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *