Dugaan Korupsi Johannes Rettob, Pj Sekda Mimika: Tak Ada Temuan BPK

Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, ketika menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna caravan dan helicopter airbus di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas 1 A, Jumat (7/7/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Penjabat (Pj) Sekda Mimika  Petrus Yumte menandaskan, BPK RI Perwakilan Papua tak menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Cesna Caravan dan Helicopter Airbus di Dinas Perhubungan Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Non Aktif Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawaty.

Hal ini disampaikan Yumte, ketika menyampaikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas 1 A, Jumat (7/7/2023).

Sidang dipandu Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matulatta, SH.

Yumte menjelaskan, BPK Perwakilan Papua pada tahun anggaran 2015-20216 telah melakukan pemeriksaan dalam pengadaan pesawat cesna caravan dan helicopter airbus. Tapi tidak ada temuan kerugian negara dalam proses tersebut.

Dikatakan Yumte, saat proses itu terjadi ia menjabat Kepala BPAKD Mimika pada 2015 hingga 2017. BPK Perwakilan Papua  melakukan audit rutin setiap tahun.

“Itu audit wajib BPK setiap tahun, khususnya  pengadaan pesawat cesna caravan dan helicopter ini tidak ada temuan kerugian keuangan negara dan tidak ada rekomendasi BPK,” jelasnya.

Yumte mengaku pesawat cesna caravan dan helikopter yang operatornya PT Asian One, dengan pagu anggaran Dinas Perhubungan tahun anggaran 2015 senilai Rp 85 miliar  dan merupakan aset Pemkab Mimika, yang bersumber dari APBD.

Yumte menjelaskan, Pemkab Mimika  sudah dua kali melakukan pengadaan pesawat untuk melayani masyarakat di pedalaman dan pesisir Mimika, terutama yang berkaitan dengan Kesehatan masyarakat.

Pengadaan pesawat cesna caravan dan helicopter airbus merupakan usulan Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng. Bahkan Omeleng dan Tim ikut untuk pemeriksaan fisik pesawat dan helicopter di Singapura.

Yumte juga mengaku, Penyidik KPK sempat minta keterangannya selama kurang lebih 2 jam soal proses pengadaan pesawat dan helicopter tahun 2018.

Sementara itu, Kepada Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan, SH dalam kesaksiannya menjelaskan BPK RI Perwakilan Papua menemukan anggaran Rp 21 miliar dalam pengadaan  pesawat cesna caravan dan helicopter airbus.

“Tapi itu masalah kurang bayar sewa pesawat antara PT Asian One dan Pemda Mimika, sebagaimana tertera dalam kontrak penyelesaian hutang piutang salama 2022 hingga 2026,” tandas Sihol.

Intinya, menurut Sihol, BPK RI Perwakilan Papua tak menemukan kerugian keuangan negara soal  pengadaan pesawat cesna caravan dan helicopter airbus.

Jubir Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa, Iwan Niode, SH, MH, usai sidang  mengutarakan, Pj Sekda Mimika menjadi saksi soal pengembalian pesawat cesna caravan dan helicopter airbus dari PT Asian One Air kepada Pemda Mimika.

“Barang itu tak kemana-mana dan tetap dalam pengawasan Pemda Mimika,” tandas Iwan.

Saat pemeriksaan saksi, menyebutkan ada temuan BPK RI Perwakilan Papua senilai Rp 21 miliar. Tapi itu hanya kekurangan bayar sewa menyewa pesawat dan helicopter antara PT Asian One Air dengan Pemda Mimika.

Meski demikian, sebut Iwan, Pemda Mimika telah menindaklanjuti, kemudian PT Asian One mengklarifikasi, ternyata ada perjanjian hutang piutang, yang dicicil  selama 2022 – 2026, sehingga belum jatuh tempo.

Dikatakan jika JPU mengatakan kekurangan bayar seharusnya kasus ini gugur dan tidak lagi menjadi kerugian negara, setelah dibayar kedua belah pihak secara bertahap hingga  2026. PT Asian One Air sudah menyetor ke Pemda Mimika untuk cicilan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar,” tegas Iwan.

Sidang ditunda hingga Selasa (11/7/2023), dengan agenda pemeriksaan para saksi lanjutan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *