Pemkab Jayapura Ingkar Janji Bayar Ganti Rugi, Dua Sekolah Dipalang

Pintu Utama SMPN 7 Sentani, ketika dipalang sejak Senin (29/5/2023) pukul 17.30 WIT. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside, id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside, id, SENTANI—Dua sekolah di Kabupaten Jayapura, dipalang oleh Mozes Kallem, SH, mewakili para ahli waris Almarhum Markus Kallem.

Aksi pemalangan dilakukan sejak Senin (29/5/2023) pukul 17.30 WIT.

Masing-masing SMPN 7 dan SDN Inpres  Melam Hilli, yang terletak di Jalan BTN Sosial BPD, Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Akibatnya, ratusan siswa-siswi yang dijadwalkan mengikuti ujian mulai Selasa (30/5/2023) hingga Selasa (6/6/2023), akhirnya dibatalkan.

Mozes menjelaskan, tanah seluas 13. 320 m2, untuk pembangunan SMPN 7 Sentani, dengan sertifikat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19 – 12 – 2003.

Sedangkan tanah seluas 9.000 m2, untuk pembangunan SDN Inpres Melam Hilli, yang berdampingan dengan SMPN 7 Sentani.

Mozes Kallem, SH, berbincang dengan Pemkab Jayapura, ketika aksi pemalangan SMPN 7 Sentani. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside, id)

Mozes menjelaskan, aksi pemalangan ini dipicu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, terbukti melakukan wan prestasi atau ingkar janji, karena hingga kini belum melunasi pembayaran ganti rugi, yang telah disepakati atas tanah milik keluarga Kallem.

Dikatakan, dalam pertemuan antara pemilik tanah dan Pemkab Jayapura tanggal 20 Juni 2022, menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama pembayaran ganti rugi tanah.

Mozes menuturkan, Pemkab Jayapura memakai tanah milik keluarganya selama 2002-2023 atau 21 tahun.

Menurut Mozes, jika kesepakatan bersama pembayaran ganti rugi dilakukan dari tahun 2022.

“Kalau pembahasan tahun 2022 berarti masuk dalam APBD Induk Pemkab Jayapura. Jadi setidaknya-tidaknya harus dibayar secara bertahap, yakni tahap  pertama dan tahap kedua. Hal itu dilihat dengan kondisi keuangan Pemkab Jayapura, khusus untuk pembayaran ganti rugi tanah,” terang Mozes.

Kepala SMPN 7 Sentani Lidia Okoseray, SPd. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside, id)

Mozes menjelaskan, pihaknya tak akan melepas palang, karena  telah mendaftarkan gugatan wan prestasi terhadap Pemkab Jayapura di Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 129/Pdt.G/2023/PN Jap tanggal 24 Mei 2023.

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (7/6/2023) mendatang.

Sementara itu, Kepala SMPN 7 Sentani Lidia Okoseray, SPd mengatakan terkait aksi pemalangan ia telah menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, untuk mencari solusi terbaik.

“Saya minta Pemkab Jayapura menyelesaikan dengan baik, sehingga palang bisa dilepaskan, agar anak anak bisa kembali melakukan ujian,” tegas Lidia. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *