VN (25) Pemilik 2,3 Kg Ganja Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka VN membakar ganja miliknya sebanyak 2,3 Kg. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

PAPUAInside.id, JAYAPURA— VN (25) seorang pemuda di Kota Jayapura, Papua terancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H Kasat Res, mengatakan, VN dikenakan pasal 114 ayat (2) yang ancaman pidananya hukuman mati karena memiliki ganja lebih dari 1 kilogram.

Ganja milik VN tersebut kemudian dimusnahkan bersama Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (29/5/2023) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2,3 Kg lebih atas perkara VN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / IV / 2023 / SPKT.SATNARKOBA  / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 09 April 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Iptu Alamsyah Ali megatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

“Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkaranya, dimana kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya. ** (Humas Polresta  Jayapura Kota)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *